
DENPASAR – Tim Delegasi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dipimpin Iman Sukri melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali dalam rangka penyerapan aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar itu diterima langsung Gubernur Bali Wayan Koster bersama Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya. Hadir pula akademisi, bendesa adat, prajuru desa adat, hingga pengurus LPD.
Ketua Tim Delegasi Baleg DPR RI Iman Sukri mengatakan, RUU Masyarakat Hukum Adat sejatinya telah dirancang sejak dua dekade lalu, namun hingga kini belum juga disahkan menjadi undang-undang karena adanya tarik-menarik kepentingan.
“Harapannya RUU ini segera bisa disahkan. Kita awali kunjungan kerja menggali data dari Bali karena Bali dinilai paling siap. Selanjutnya kami akan ke Kalimantan, Aceh, dan daerah lainnya,” ujarnya.
Menurut Iman, pembahasan RUU tersebut kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Selain itu, Baleg DPR RI juga tengah menyiapkan RUU Satu Data Indonesia yang dinilai berkaitan erat dengan penguatan kebijakan berbasis data masyarakat adat.
Ia menilai salah satu kendala utama dalam perlindungan masyarakat adat saat ini adalah belum adanya basis data yang komprehensif mengenai keberadaan komunitas adat di berbagai daerah.
“Pengakuan terhadap masyarakat adat sebagai kunci pemberdayaan masih terkendala karena belum adanya data yang lengkap,” katanya.
Sementara itu, Akademisi Hukum Adat Bali Prof Wayan Winda menekankan pentingnya keseimbangan antara desa adat dan negara dalam implementasi regulasi masyarakat adat.
Ia mengingatkan agar negara tidak sampai menggerus ruang gerak desa adat yang selama ini hidup dan berkembang secara turun-temurun.
“Desa mawacara dan negara mawatata harus berjalan saling memberi ruang. Jangan sampai negara menghabisi ruang gerak desa mawacara,” tegasnya.
Prof Winda juga menyoroti Pasal 26 dalam draf RUU yang mengatur hak spiritualitas dan kebudayaan masyarakat adat. Menurutnya, frasa “sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” sebaiknya dihapus agar tidak membuka peluang pembatasan terhadap praktik ritual leluhur di masa mendatang.
“Biarkan mereka menjalankan ritual leluhurnya tanpa dibatasi perubahan undang-undang di kemudian hari,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi atas kembali dihidupkannya pembahasan RUU masyarakat hukum adat setelah sempat terhenti selama 20 tahun.
Menurut Koster, regulasi tersebut sangat penting karena menyangkut keberadaan dan masa depan masyarakat adat yang selama ini belum mendapatkan perhatian optimal.
Ia menegaskan, desa adat di Bali merupakan warisan sejarah yang telah hidup turun-temurun dan menjadi fondasi utama kehidupan sosial budaya masyarakat Bali.
“Desa adat di Bali itu sudah tua dan turun-temurun. Awalnya masyarakat hidup dalam kelompok dengan pola bebanjaran, lalu pada abad ke-11 mulai dilakukan penataan,” jelasnya.
Koster menjelaskan, pada masa pemerintahan Raja Udayana mulai dilakukan penataan sistem desa yang lebih terstruktur. Kemudian pada masa kolonial Belanda, lahir dua sistem desa di Bali, yakni desa adat dan desa administratif atau desa dinas yang masih berjalan berdampingan hingga kini.
Namun, ia menilai kebijakan penyeragaman desa melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 pada masa Orde Baru membuat desa adat sempat kehilangan ruang karena tidak diatur secara khusus dalam sistem pemerintahan nasional.
“Sayangnya dalam penyeragaman itu desa adat tidak diatur sehingga sempat tidak berfungsi optimal,” katanya.
Meski demikian, Bali dinilai berhasil mempertahankan eksistensi desa adat hingga saat ini. Menurut Koster, desa adat memiliki struktur lengkap mulai dari kerama adat, wilayah, sistem pemerintahan adat, prajuru adat, lembaga musyawarah, pura, aset, hingga aturan adat yang diwariskan turun-temurun.
Saat ini, terdapat sekitar 1.500 desa adat, 676 desa dinas, dan 80 kelurahan di Bali. Keberadaan desa adat juga telah diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Regulasi tersebut mengatur penguatan fungsi, kewenangan, hingga dukungan pendanaan desa adat, termasuk bantuan sebesar Rp300 juta per desa adat setiap tahun.
“Kalau tidak ada desa adat, mungkin Bali tidak seperti sekarang. Budaya inilah yang menjadi kekuatan utama Bali,” tegas Koster.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan istilah antara “masyarakat hukum adat” dan “masyarakat adat” dalam draf regulasi yang tengah dibahas Baleg DPR RI.
Menurutnya, istilah masyarakat hukum adat memiliki dasar konstitusional, sementara masyarakat adat memiliki cakupan makna yang lebih luas sehingga perlu dikaji lebih mendalam.
“Kalau bisa dikaji apakah menjadi RUU tentang masyarakat hukum adat atau masyarakat adat,” sarannya.
Kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Bali diharapkan mampu memperkaya substansi RUU sehingga nantinya benar-benar menjadi payung hukum yang melindungi, mengakui, dan memperkuat eksistensi masyarakat adat di seluruh Indonesia. (jay/jon)








