
DENPASAR – Satpol PP Provinsi Bali menegaskan komitmen memperkuat penegakan peraturan daerah di Bali dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis, sejalan dengan karakter Bali sebagai destinasi wisata dunia.
Hal itu diungkapkan dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan ke-64 Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas), Denpasar, Rabu (6/5/2026) pagi.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi usai apel gelar pasukan megaskan, peringatan HUT yang mengusung tema ‘Satuan Pamong Praja dan Satuan Linmas Tangguh Mendukung Bali Tertib dan Kepariwisataan yang Berkelanjutan.’ menjadi penguatan kembali arah kerja Satpol PP dan Linmas dalam menjalankan tugas di tengah dinamika global dan tantangan daerah, khususnya di sektor pariwisata yang menjadi andalan Bali.
“Komitmen yang disampaikan dalam sambutan Kementerian Dalam Negeri tadi kita pedomani. Dalam situasi global saat ini, pendekatan kita tetap mengedepankan humanis dan pembinaan,” ujarnya.
Menurutnya, dalam penegakan perda, tidak mengedepankan tindakan represif, melainkan terlebih dahulu memberikan pembinaan dan kesempatan kepada pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Ia mencontohkan, dalam kasus bangunan atau usaha yang tidak sesuai izin maupun belum memiliki izin, langkah awal yang dilakukan adalah pembinaan dan komunikasi agar pelaku usaha dapat memperbaiki sesuai ketentuan.
“Kalau ada bangunan yang tidak sesuai perizinannya atau tidak memiliki izin, kami dorong untuk diperbaiki dan dipenuhi sesuai ketentuan. Itu cara kita, sesuai SOP,” jelas pria asal Nusa Penida, Klungkung itu.
Dewa Dharmadi menegaskan, tema HUT tahun ini yang menekankan Bali Tertib dan Kepariwisataan Berkelanjutan sangat relevan dengan kondisi Bali sebagai destinasi wisata dunia. Karena itu, pendekatan dalam penegakan aturan juga harus mempertimbangkan aspek kepariwisataan yang luas.
“Bali ini destinasi wisata dunia, jadi pendekatannya harus bijak. Kita tetap konsisten menegakkan perda, tapi juga mempertimbangkan kondisi pariwisata,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan aturan. Menurutnya, peran masyarakat tidak hanya sebagai objek pengawasan, tetapi juga sebagai pihak yang turut menjaga ketertiban dan melaporkan potensi pelanggaran.
“Partisipasi masyarakat itu penting, termasuk melaporkan dan ikut disiplin dalam berusaha agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban. Kepercayaan, keamanan, dan kenyamanan harus dijaga bersama,” sebutnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan Satpol PP Bali juga menindaklanjuti berbagai rekomendasi dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, terutama terkait indikasi pelanggaran perizinan di sejumlah kegiatan usaha.
Namun, setiap temuan tetap harus melalui proses pendalaman untuk memastikan kebenaran material di lapangan, apakah benar tidak berizin atau hanya tidak sesuai perizinan.
“Kalau ada indikasi, kami lakukan pendalaman dulu. Kalau sudah terbukti tidak sesuai atau tidak berizin, baru ditindaklanjuti, bisa penyegelan, penghentian sementara, bahkan pembongkaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tegas baru diambil jika seluruh bukti sudah lengkap. Namun jika pelaku usaha telah memenuhi ketentuan perizinan, maka aktivitas akan dikembalikan sesuai status legalnya. “Kalau sudah lengkap izinnya, tentu kita kembalikan posisinya. Jadi semua berbasis pada kepastian data dan aturan,” tandasnya. (jay/jon)








