
DENPASAR – Pasca temuan Pansus TRAP dugaan pembabatan mangrove di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Serangan, Denpasar dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali mulai melakukan pendalaman.
Satpol PP menerjunkan tim untuk mendalami aspek administrasi, khususnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di sejumlah titik proyek yang saat ini dihentikan sementara, Senin (27/4/2026).
Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan pendalaman akan difokuskan pada legalitas, peruntukan, serta kesesuaian dokumen dengan kondisi faktual di lapangan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menelusuri secara rinci fungsi lahan dalam SHGB, apakah benar diperuntukkan bagi bangunan, ruang terbuka hijau, atau fungsi lain yang diizinkan.
“SHGB-nya mulai kami dalami, termasuk di lokasi pembangunan marina dan kawasan yang diduga terkait tukar guling mangrove yang dihentikan sementara, serta lahan mangrove yang diduga dibabat,” ujarnya.
Dharmadi menambahkan, pihaknya juga menelusuri luas lahan yang tercantum dalam SHGB serta membandingkannya dengan kondisi eksisting di lapangan, termasuk pada titik-titik yang diduga mengalami perubahan tutupan mangrove.
Selain aspek administratif, Satpol PP Bali turut mengkaji batas kewenangan Pemerintah Provinsi Bali dalam pengawasan kawasan KEK tersebut. Ia mengakui, meskipun perizinan KEK Kura-Kura Bali berada di pemerintah pusat, secara administratif wilayahnya tetap masuk dalam cakupan Provinsi Bali.
“Perizinan KEK memang di pusat, tetapi secara kewilayahan ini tetap berada di Bali. Karena itu, kami perlu memastikan sejauh mana kewenangan pengawasan yang bisa dilakukan daerah,” jelasnya.
Hasil pendalaman ini nantinya akan disampaikan kepada Pansus TRAP DPRD Bali sebagai bahan tindak lanjut dalam rapat dengar pendapat (RDP). (jay/jon)








