
DENPASAR – Ketegangan mewarnai inspeksi mendadak (sidak) Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali Kamis (23/4/2026) di kawasan pembangunan Marina milik PT BTID KEK Kura-Kura Bali, Serangan, Denpasar. Sidak ini dilakukan untuk memperdalam temuan sebelumnya di Karangasem dan Jembrana terkait skema tukar guling lahan yang dinilai bermasalah.
Pansus yang dipimpin I Made Supartha, didampingi Wakil Ketua Harja Astawa dan Sekretaris Dewa Nyoman Rai, bersama sejumlah anggota, diterima perwakilan PT BTID, yakni Head of Legal Yossy Sulistyorini dan Kepala Departemen Perizinan/Licensing Anak Agung Ngurah Buana.
Adu argumen tak terhindarkan. Pansus menekan pihak perusahaan untuk menunjukkan bukti sertifikat lahan pengganti dalam skema tukar guling yang diajukan sejak akhir 1990-an.
“Kami minta ditunjukkan sertifikatnya, bukan sekadar argumen di atas kertas,” tegas Supartha.
Namun, PT BTID tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta di lokasi. Perusahaan berdalih bahwa lahan penukar tidak memerlukan sertifikat dan seluruh proses telah diselesaikan di kementerian terkait.
“Proses tukar guling sudah selesai di kementerian. Kami hanya menyerahkan akta jual beli. Untuk sertifikat, silakan ditelusuri ke kementerian,” ujar Yossy.
Pansus tak puas. Berdasarkan hasil sidak di Karangasem, mereka mengaku tidak menemukan bukti sertifikat lahan pengganti seluas sekitar 58,14 hektare perairan dan 4 hektare mangrove. Bahkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat disebut tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut.
“Kami turun langsung ke lapangan. Faktanya, sertifikat itu tidak ada. Ini yang kami pertanyakan,” kata Supartha.
Temuan serupa juga muncul di Jembrana. Dalam skema tukar guling 22 hektare mangrove yang seharusnya diganti menjadi 44 hektare (skema 1:2), Pansus hanya menemukan sekitar 18,2 hektare yang memiliki sertifikat.
“Dari 35 sertifikat yang seharusnya ada, hanya 15 yang bisa ditunjukkan. Ini jelas tidak memenuhi kewajiban,” tegasnya.
Pihak BTID beralasan sebagian lahan masih dalam proses dan ada yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan kawasan hutan. Namun, bagi Pansus, alasan tersebut belum menjawab persoalan utama: minimnya bukti legal yang sah.
Pansus TRAP memastikan akan membawa temuan ini ke rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk pejabat yang terlibat sejak awal proses tukar guling.
“Kami ingin semuanya clear and clean. Ini menyangkut aset negara dan kawasan hutan. Tidak boleh ada celah. Silahkan nanti bawa data selengkap-lengkapnya” tutup Supartha.
Selain proses tukar guling tanah, pansus juga menyoroti Marina yang tengah dibangun diniali tidak berizin tanpa ada rekomendasi gubernur. Dinas kelautan dan perikanan juga memprtegas tidak pernah mengeluarkan izin, hanya mengeluarkan informasi terkait pemanfaat ruang laut.
“Sudah jelas dalam aturan kewenangan laut 0-12 mil, adalah kewenangan provinsi, ” tandasnya.
Atas Kondisi itu, pihak pansus merekomendasikan penutupan dua aktivitas yakni Marina dan Tahura. Yang ditindaklanjuti langsung oleh satpol PP dengan pemasangan Pol PP line. (jay/jon)








