
BULELENG – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng, Rabu, 22 April 2026 menyerahkan rekoemendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng Tahun Anggaran 2025. Selain apresiasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2025 yang tergolong optimal dengan capaian Pendapatan Daerah Rp.2,510 Teriliun lebih atau 97,83 % dari target sebesar Rp.2,566 Triliun, dimana Rp720,845 Miliar atau 28,71 % merupakan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dewan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Buleleng No. 1 tahun 2026, tanggal 22 April 2026 juga merekomendasikan 16 poin catatan strategis.
“Berdasarkan hasil kajian, pembahasan yang dilakukan bersama eksekutif, DPRD Buleleng juga merekomendasikan catatan strategis, berupa masukan, saran dan/atau koreksi untuk ditindaklanjuti oleh bupati dalam rangka perbaikan kinerja dan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun 2026,” tandas Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya pada rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Buleleng.
Pada rapat yang dihadiri Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wabup Supriatna, Ngurah Arya didampingi Wakil Ketua DPRD Buleleng, Made Jayadi Asmara dan Kadek Widana menegaskan, catatan strategis sebagaimana tercantum dalam lampiran ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
“Selain mengapresiasi capaian Pendapatan Daerah dan realisasi Belanja Daerah sebesar Rp2,603 Triliun lebih atau 94,50% dari rancangan sebesar Rp2,755 Triliun lebih, dengan struktur APBD berdasarkan realisasi menunjukkan defisit sebesar Rp93,036 Triliun, dewan juga merekomendasikan catatan strategis, terutama dalam meningkatkan rasio belanja modal yang masih sangat rendah hanya sebesar 6,62% dan perbandingan antara realisasi belanja daerah dan pendapatan daerah yang menggambarkan rasio efisiensi keuangan daerah menunjukkan angka sebesar 103,71% atau tergolong tidak efisien. Idealnya realisasi pendapatan daerah lebih besar dibanding belanja daerah,” jelasnya.
Terkait pemenuhan Mandatory Spending, Dewan Buleleng merekomendasikan agar rasio belanja infrastruktur publik, Alokasi Dana Desa, dan alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Restribusi Daerah perlu terus ditingkatkan hingga memenuhi amanat peraturan Perundang-undangan.
“Catatan strategis kami rekomendasikan terhadap capaian Makro Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, Pemenuhan Mandatory Spending serta Optimalisasi Penyelenggaraan Urusan dan Program,” urainya.
Untuk optimalisasi capaian makro ekonomi dan kesejahteran masyarakat, dewan memberi catatan penuntasan RDTR agar dapat memudahkan perijinan investasi, pengembangan industri pengolahan yang mampu membuka lapangan kerja, sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka, gini rasio Buleleng yang selalu berada pada ketimpangan rendah serta indeks pembangunan manusia yang berkaitan erat peningkatan pelayanan kesehatan, kualitas pendidikan dan kesejahteraan.
Terkait pemenuhan mandatory spending, dewan menyorot rasio belanja pegawai yang mencapai 39,01% atau belum memenuhi mandatory spending, paling tinggi 30% diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD.
“Upaya yang direkomendasikan secara bertahap untuk memenuhi mandatory spending belanja pegawai adalah peningkatan pendapatan daerah, khususnya PAD dan koordinasi ke Pemerintah Pusat untuk melakukan perubahan regulasi atau belanja P3K diambil alih oleh pusat,” ungkapnya.
Sementara terkait pengelolaan APBD, dewan merekomendasikan optimalisasi BUMD dengan pengembangan core bussines, optimalisasi pengelolaan/pemanfaatan aset daerah serta mempercepat penyelesaian RDTR untuk kecamatan/kawasan untuk memberikan kemudahan investasi.
“Sementara pada Belanja Daerah, kita rekomendasikan agar meningkatkan rasio belanja modal yang pada tahun 2025 baru mencapai 6,62% dan mengarahkan Belanja Daerah untuk pemenuhan prioritas program dan kegiatan yang mampu menjabarkan tema RKPD,” tegasnya.
Dalam mengoptimalkan penyelenggaraan urusan urusan dan program, dewan merekomendasikan optimalisasi urusan pemerintahan bidang pendidikan antara lain pembangunan pendidikan yang diarahkan pada penurunan jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) dan peningkatan Angka Partisipasi Sekolah (APS) sebagai indikator utama keberhasilan, bukan semata-mata pada tingginya tingkat serapan anggaran.
“Dengan melakukan berbagai upaya untuk mencegah adanya siswa putus sekolah pendidikan dasar SD-SMP serta memperbaiki SD dan SMP yang kondisinya rusak,” terangnya.
Optimalisasi urusan pemerintahan bidang kesehatan, antara lain meningkatkan kompetensi bidan dan memperluas cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan berkompetensi kebidanan, meningkatkan kompetensi SDM kesehatan sesuai standar pada puskesmas maupun rumah sakit dan penguatan SDM Kesehatan dengan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat serta mengusulkan formasi ASN/PPPK tenaga kesehatan untuk memenuhi capaian 73,91% SDM memenuhi standar.
Pada urusan pemerintahan bidang Pekerajaan Umum dan Tata Ruang, dewan merekomendasikan eksekutif agar mengarahkan (memasang) alokasi anggaran untuk perbaikan/pemeliharaan jalan pada Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK).
“Proporsi anggaran opsen PKB diarahkan untuk pembangunan/rehabilitasi infrastruktur jalan agar memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya 10%. Menyusun Rencana Jangka Menengah (5 tahunan) Penanganan/ perbaikan jalan Kabupaten sesuai tingkat kerusakan yang tersebar diwilayah Kecamatan, dengan skala prioritas merata dan berkeadilan dimasing-masing kecamatan,” jelasnya.
Optimalisasi urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman disarankan agar menggunakan data yang lebih akurat dan real-time (seperti data RTLH yang valid) harus menjadi dasar dalam menyusun perencanaan dan penganggaran untuk memastikan ketepatan sasaran dan efektivitas program.
Mengurangi pola bantuan yang bersifat konsumtif (seperti bantuan sembako yang hanya bersifat sementara), dan mengalihkannya ke program yang lebih produktif dan berkelanjutan, kata Ngurah Arya merupakan rekomendasi dewan untuk optimalisasi urusan pemerintahan bidang sosial.
“Termasuk perbaikan data sosial seperti DTSEN dan PMKS perlu dilakukan secara serius agar program bantuan menjadi tepat sasaran,” tegasnya.
Untuk urusan bidang Kepemudaan dan Olahraga, dewan merekomendasikan transformasi pendekatan pembangunan kepemudaan dan olahraga dari event-based menuju system-based development, melalui pembinaan atlet dan organisasi kepemudaan secara berkelanjutan dan terstruktur.
“Sementara untuk optimalisasi urusan pemerintahan bidang perhubungan dewan merekomendasikan agar Dishub memprioritaskan pemenuhan fasilitas perlengkapan jalan seperti Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), marka, rambu dan paku jalan, sehingga penggunan jalan lebih nyaman dan mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas,” terangnya.
Pada urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup, dewan merekomendasikan penerapan strategi pengelolaan sampah yang revolusioner (inovatif) melalui penyediaan/pemenuhan sarana dan prasarana, anggaran dan optimalisasi penegakan aturan.
“Dinas Lingkungan Hidup melakukan evaluasi kinerja TPS 3R /TPST, melaksanakan pembianaan secara kontinyu sehingga kinerja TPS 3R /TPST dalam pengelolaan sampah dapat berjalan optimal serta pemantauan dan pengawasan Izin penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah B3 perlu dioptimalkan karena bila tidak dikendalikan dampaknya sangat berbahaya bagi lingkungan,” urainya.
Dalam optimalisasi urusan pemerintahan bidang Pertanian, dewan merekomendasikan pengelolaan aset lahan pada BPP/BBU untuk meningkatkan PAD dan pendampingan kepada petani/kelompok tani agar produknya dapat diserap secara optimal pada pasar modern/toko modern, kegiatan kepariwisataan dan program MBG.
“Menyongsong Indonesia Emas, dewan merekomendasikan pada urusan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana agar meningkatkan kegiatan bina keluarga balita, bina keluarga remaja, bina lansia,dan usaha peningkatan kesejahteraan keluarga agar diberikan dana yang cukup dan proposional, serta mengalokasikan anggaran bagi forum generasi berencana,” pungkasnya.(kar/jon)








