
DENPASAR – Ratusan Mahasiswa dari Badan Ekesekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana menggelar asksi demontrasi, terkait isu masalah penanganan sampah di Bali, Rabu (22/4/2026).
Mereka mendatangi Kantor DPRD Bali. Sebelum itu, mereka berkumpul di timur lapangan renon. Kemudian berjalan menuju kantor DPRD sambil membentangkan sepanduk aspirasi berupa kritikan kepada pemerintah, yang dinilai oleh mereka gagal dalam mengurus pengelolaan sampah.
Sejumlah perwakilan mahasiswa sempat melakukan orasi di depan kantor DPRD Bali. Sebelum aksi, mereka juga telah mengirimkan surat undangan diskusi terbuka ke Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, mereka meminta tanggapan dan kejelasan terkait carut marut dan semakin memburuknya kondisi pengelolaan sampah di Provinsi Bali.
Aksi demontrasi itu akhirnya diterima Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bali serta jajaranya di wantilan DPRD Bali.
Dalam forum diskusi terbuka tersebut, mahasiswa menilai persoalan sampah di Bali bukan sekadar persoalan teknis, melainkan juga lemahnya koordinasi, kebijakan yang belum efektif, serta minimnya keterlibatan publik dalam pengambilan keputusan.
Menanggapi kritik tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengapresiasi langkah mahasiswa dalam menyampaikan kritikan dalam membangunan Bali.
Dalam penanganan sampah, Koster menegaskan bahwa pemerintah tetap berjalan pada jalur penanganan sistemik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan pembagian peran antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Ia menekankan bahwa Bali tidak menerapkan pendekatan sektoral yang kaku, melainkan mengintegrasikan seluruh elemen dalam satu visi pembangunan daerah.
“Meski demikian, kami di Bali tidak memisahkan secara kaku pengelolaan sampah. Maka dari itu saya berkomitmen untuk menjalankan visi nangun sat kerthi loka Bali,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, pemerintah mendorong transformasi pengelolaan sampah berbasis sumber melalui teba modern, komposter, serta penguatan fasilitas seperti TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) dan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu).
Tak hanya itu, proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) juga terus didorong sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi beban tempat pembuangan akhir.
Koster pun kembali menegaskan terkait batas waktu penutupan TPA Suwung. “Batas waktu 1 Agustus ditutup total. Praktik open dumping harus dihentikan 2026 karena hal ini akan mencemari lingkungan,” tegasnya.
Dilain sisi, Koster secara terbuka mengakui masih adanya kekurangan dalam komunikasi pemerintah kepada masyarakat.
“Kemudian tadi terkait dengan anggapan gagalnya komunikasi, saya sebagai manusia biasa mohon dimaafkan. Semoga ke depan saya bisa memperbaiki diri. Ini penting bagi saya dalam memimpin Bali ke depannya,” ujarnya. (jay/jon)








