
DENPASAR – Polemik penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung kembali memanas. Forum Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali, Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026).
Mereka bahkan membawa truk berisi sampah ke lokasi aksi, yang meski telah ditutup terpal, tetap mengeluarkan bau menyengat.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kebijakan penutupan TPA Suwung. Massa menuntut agar TPA kembali dibuka hingga proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya dapat beroperasi penuh.
Dalam orasinya, Ketua Forum SSB, Wayan Suarta, menyampaikan bahwa masyarakat sebenarnya sudah mulai memilah sampah antara organik dan residu. Namun, menurutnya, kebijakan di lapangan justru terlalu ketat.
“Di TPA pemeriksaannya sangat ketat. Hanya karena ada sedikit sampah tercampur, satu truk langsung dikembalikan. Harusnya yang tidak terpilah saja yang ditolak,” ujarnya.
Dalam tuntutannya, Forum SSB menyampaikan tiga poin utama. Pertama, meminta TPA Suwung dibuka tanpa pembatasan dengan tetap direvitalisasi hingga PSEL beroperasi. Kedua, meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelesaikan persoalan sampah di Bali. Ketiga, mereka mengancam akan mogok mengangkut sampah jika tuntutan tidak dipenuhi.
Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari ratusan personel kepolisian dan Satpol PP. Massa kemudian diterima langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Wali Kota Denpasar, serta Bupati Badung. Sebanyak 10 perwakilan massa kemudian diajak melakukan negosiasi di Kantor BPLH Bali.
Proses negosiasi berlangsung alot. Forum SSB tetap kukuh pada tuntutan mereka, terutama soal pembukaan kembali TPA Suwung tanpa pembatasan.
Di tengah tekanan tersebut, Gubernur Wayan Koster mengambil langkah dengan menghubungi langsung Menteri Lingkungan Hidup melalui sambungan telepon. Dalam komunikasi itu, Koster menyampaikan kondisi di lapangan serta potensi krisis sampah jika tuntutan tidak direspons.
Hasilnya, pemerintah pusat memberikan kelonggaran terbatas. TPA Suwung diizinkan menerima sampah organik basah dan kering dengan syarat sudah terpilah. Pembuangan diatur dua kali dalam seminggu, mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WITA.
“Ini win-win solution. Yang jelas sampah harus dalam kondisi terpilah. Besok sudah bisa, kita lihat dulu perkembangannya,” kata Wayan Suarta usai negosiasi.
Wacana penutupan TPA Suwung sejatinya bukan hal baru. Sejak 2025, Pemerintah Provinsi Bali mulai mendorong transformasi pengelolaan sampah berbasis sumber dan pengurangan ketergantungan pada sistem pembuangan akhir.
Kebijakan tersebut sejalan dengan rencana pembangunan fasilitas PSEL Denpasar Raya yang diharapkan menjadi solusi jangka panjang atas persoalan sampah di kawasan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita). Pada tahap awal, pemerintah mulai memperketat aturan pembuangan di TPA Suwung, termasuk kewajiban pemilahan sampah dari hulu.
Namun, implementasi kebijakan ini memicu berbagai dinamika di lapangan.
Keterbatasan infrastruktur pemilahan, belum optimalnya sistem pengangkutan, serta kesiapan teknologi PSEL yang belum rampung, membuat penutupan TPA Suwung kerap menuai penolakan.
Sepanjang 2025 hingga 2026, tarik ulur antara pemerintah dan pelaku swakelola sampah terus terjadi. Pemerintah menekankan perubahan sistem menuju pengelolaan modern dan berkelanjutan, sementara pelaku di lapangan menyoroti kesiapan teknis yang dinilai belum memadai.
Aksi demonstrasi yang terjadi hari ini menjadi puncak dari akumulasi ketegangan tersebut. Meski telah dicapai solusi sementara, persoalan mendasar terkait sistem pengelolaan sampah di Bali masih menjadi pekerjaan rumah besar yang belum sepenuhnya terselesaikan. (jay/jon)








