
DENPASAR – Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Provinsi Bali menyatakan dukungan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Gubernur Bali, yakni Raperda tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pandangan umum fraksi tersebut dibacakan oleh I Gede Ghumi Asvatham dalam Rapat Paripurna DPRD Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026.
Fraksi Demokrat-NasDem mengapresiasi langkah Gubernur Bali dalam menyusun Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas. Raperda ini dinilai sebagai upaya strategis untuk mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas, berkelanjutan, dan bermartabat.
Regulasi tersebut disebut berlandaskan nilai filosofi Tri Hita Karana dan Sad Kerthi sebagai kearifan lokal Bali.
Meski mendukung, Fraksi Demokrat-NasDem memberikan sejumlah catatan penting. Salah satunya terkait wacana pengaturan kuota wisatawan.
Fraksi menilai kebijakan pembatasan jumlah wisatawan merupakan langkah strategis, namun harus didasarkan pada kajian ilmiah yang komprehensif, dilengkapi sistem monitoring dan evaluasi yang transparan, serta mekanisme pengendalian jika terjadi pelampauan kuota.
Selain itu, fraksi juga menyoroti kewajiban keanggotaan asosiasi bagi pelaku usaha pariwisata. Kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta persaingan usaha tidak sehat jika tidak dikaji secara mendalam.
Terkait pengaturan harga, Fraksi Demokrat-NasDem mengingatkan bahwa larangan menjual di bawah harga standar berpotensi bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Fraksi menyarankan agar pengaturan harga lebih bersifat pedoman, bukan pembatasan mutlak, guna melindungi pelaku usaha kecil dan menengah.
Fraksi juga menekankan pentingnya perlindungan lingkungan dalam implementasi Raperda, khususnya dalam pengelolaan sampah dan pengurangan penggunaan plastik.
Selain itu, Desa Adat dinilai perlu dilibatkan sebagai garda terdepan dalam menjaga adat, budaya, dan lingkungan. Untuk itu, diperlukan kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan desa adat serta mekanisme koordinasi yang efektif.
Terkait Raperda perubahan pajak dan retribusi daerah, Fraksi Demokrat-NasDem mengapresiasi langkah pemerintah daerah melakukan penyesuaian, meskipun Perda sebelumnya baru berjalan sekitar dua tahun.
Fraksi menilai penyesuaian tersebut penting untuk menciptakan tarif yang lebih adil, proporsional, serta mencerminkan biaya layanan yang sebenarnya, dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.
Fraksi Demokrat-NasDem berharap perubahan regulasi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien, serta menjamin kepastian hukum dan transparansi.
Selain itu, fraksi juga mengusulkan agar pembahasan tarif dan objek layanan dilakukan secara bersama antara legislatif, eksekutif, dan organisasi perangkat daerah (OPD) guna menghasilkan kebijakan yang berkeadilan.
Di akhir pandangannya, Fraksi Demokrat-NasDem menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan kedua Raperda tersebut hingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali.
Fraksi menilai kedua Raperda tersebut memiliki arah yang positif dalam memperkuat tata kelola pariwisata Bali serta meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah. (jayy)








