
KUTA – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama NCB Interpol Indonesia telah melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial SL (45). Yang bersangkutan diketahui merupakan bos mafia asal Inggris yang menjadi buronan Interpol.
Pendeportasian terhadap SL, telah dilaksanakan pada Selasa (7/4/2026). Yakni melalui penerbangan QG689 rute Denpasar-Jakarta, yang kemudian dilanjutkan dengan penerbangan GA088 menuju Amsterdam.
“Pendeportasian ini adalah langkah nyata komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara. Kami tidak akan membiarkan wilayah Indonesia, khususnya Bali, menjadi tempat pelarian atau basis operasi bagi pelaku kriminal internasional. Pengawasan keimigrasian yang ketat, adalah garda terdepan dalam menjaga keamanan nasional dari potensi ancaman asing,” ucap Kepala Kanim Ngurah Rai, Bugie Kurniawan.
Seperti diwartakan sebelumnya, SL sebelumnya diamankan petugas Kanim Ngurah Rai di TPI Ngurah Rai setiba dari penerbangan Singapura. Pengamanan langsung dilakukan begitu sistem mendeteksi bahwa yang bersangkutan merupakan subjek Red Notice Interpol.
Berdasarkan data dan koordinasi intelijen, SL diduga merupakan pimpinan sebuah organisasi kriminal internasional. Ia disinyalir menjadi dalang yang mengendalikan anggota jaringannya dalam operasi pengelolaan perusahaan fiktif serta tindak pidana pencucian uang (money laundering).
Bugie memastikan, Imigrasi Ngurah Rai akan senantiasa memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi penegak hukum, baik domestik maupun internasional. Hal tersebut dilakukan, tiada lain adalah untuk memastikan perlintasan orang asing terpantau secara akurat.
“Pengawasan keimigrasian yang konsisten dan berbasis intelijen merupakan elemen krusial dalam menjaga keamanan serta ketertiban negara dari ancaman kriminal lintas negara (transnational crimes), sekaligus memastikan bahwa stabilitas nasional tetap terjaga dari gangguan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (adi)








