
DENPASAR – Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, meminta Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung untuk mencabut izin sejumlah tempat hiburan malam yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba.
Permintaan tersebut disampaikan Parta dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Selasa (7/4/2026).
Dalam keterangannya, Parta mengungkapkan bahwa hasil penggerebekan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri di tiga lokasi hiburan malam, yakni New Star Club, Delona Vista, dan N Co-Living, menemukan adanya praktik transaksi narkoba.
“Dari pengungkapan itu terdapat 12 tersangka, beberapa di antaranya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), serta 48 orang direhabilitasi di BNN wilayah Bali. Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis ekstasi, sabu, dan berbagai alat bukti lainnya,” jelasnya.
Bareskrim juga menyebut ketiga tempat tersebut bukan sekadar lokasi hiburan, melainkan telah dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Oleh karena itu, saya mengusulkan kepada Pemerintah Kota Denpasar dan Pemkab Badung agar mencabut izin tempat hiburan tersebut karena sudah dipergunakan untuk kegiatan transaksi narkoba,” tegas Parta.
Ia menilai langkah penindakan tidak cukup hanya pada penangkapan pelaku. Menurutnya, tempat yang digunakan sebagai lokasi transaksi juga harus ditutup agar tidak kembali disalahgunakan.
Parta juga menyoroti maraknya peredaran narkoba yang semakin masif dengan berbagai modus baru, termasuk melalui media sosial hingga penggunaan narkotika dalam bentuk cair (liquid) pada vape dengan aroma yang sulit terdeteksi.
“Peredaran narkoba sekarang luar biasa. Bahkan digunakan secara terbuka di media sosial seperti live TikTok. Karena itu, penindakan harus lebih tegas dan menyeluruh,” ujarnya.
Selain itu, ia mendorong penguatan peran dan kelembagaan Badan Narkotika Nasional serta peningkatan kapasitas Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Parta juga mengapresiasi langkah cepat aparat dalam menggerebek lokasi-lokasi tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak boleh berhenti pada pengungkapan kasus semata, melainkan harus diikuti tindakan tegas terhadap tempat yang menjadi pusat aktivitas ilegal tersebut.
“Harapan kami, setelah penggerebekan, Bareskrim segera bersurat ke pemerintah daerah agar tempat tersebut ditetapkan sebagai lokasi transaksi narkoba sehingga izinnya bisa dicabut. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat mengambil langkah lebih tegas,” pungkasnya. (jay/jon)








