
TABANAN – Selama bulan Maret 2026 ini, jajaran Satreskrim berhasil mengungkap tiga kasus kriminal pencurian selama bulan Maret 2026.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Dedy Satria Permana mengungkapkan tiga kasus kriminal dengan empat tersangka yang berhasil diungkap yakni pencurian mobil, sepeda motor dan sepeda gayung, Rabu (1/4/2026).
Kasus pertama yang diungkap yakni Pencurian Sepeda Motor dengan tersangka YDB (19) asal Wondo Woto, Kel/Ds. Kelembu Kaha, Kec. Kota Tambolaka, Kab. Sumba barat daya, Prov. Nusa Tenggara Timur.
YDB yang seorang buruh bangunan bekasi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 Wita, di sebuah rumah di Jln. Ciung Wanara, Banjar Jadi Pisah, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Dia mengambil dengan mudah sebuah sepeda motor Honda Vario Nopol DK 2174 AAM. Korban langsung melapor dan berhasil mengamankan tersangka di daerah Canggu Badung. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) ke g KUHP dengan ancaman 9 Tahun penjara.
Selain itu petugas juga mengamankan MR (30) alamat asal : Wanno woto, Desa Kalembu Kaha, Kec.Kota Tambolaka, Kab.Sumba Barat Daya, Prov. Nusa Tenggara Timur di wilayah Canggu Badung, yang membeli atau sebagai penadah dengan harga Rp 2 Juta.
Ironisnya , motor tersebut sudah dipreteli tersangka dan berhasil diamankan bersama tersangka. Tersangka MR dijerat dengan Pasal 591 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kasus kedua yang diungkap yakni pencurian sepeda gayung dengan tersangka LH (25) asal Sumba, NTT. Tersangka beraksi di sebuah rumah kos yang beralamat di Banjar Batanduren, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan, milik MH.
Korban bersama rekannya mengejar dengan sepeda motor dan berhasil mengamankan tersangka LH di pertigaan desa Tumbakbayuh, Mengwi, Badung sekitar pukul 22.30 Wita pada Jumat, 20 Maret 2026 dan langsung dibawa ke Polsek kediri.
Tersangka LH dijerat dengan Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Kasus terakhir yang berhasil diungkap pencurian mobil Suzuki Carry 1000 Nopol DK 1509 AAR milik YE dengan tersangka MYI (34) asal Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.
Dia beraksi di sebuah garasi terbuka di area perumahan Graha Sanata banjar Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kerambitan dan dikethaui pemilik adalah YE yang baru balik dari mudik pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 Wita.
Dari penelusuran, petugas mengetahui keberadaan mobil tersebut di sebuah gudang rongsokan dan ternyata dimiliki NP yang dibeli dari tersangka MYI seharga Rp 3 Juta. Ternyata MYI sudah kabur ke Bondowoso, Jawa Timur dan petugas berhasil mengamankannya.
Tersangka MYI dijerat dengan pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (jon)








