
BULELENG – Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dipicu pesta miras saat pelaksanaan Catur Berata Penyepian, Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948, Kamis, 19 Maret 2026 di Banjar Dinas Kajanan Desa Joanyar Kecamatan Seririt akhirnya tuntas.
Selain menetapkan Komang Agus Sudiartawan alias Koming (28) sebagai tersangka, penyidik Unit Reskrim Polsek Seririt juga mengungkap motif ketersinggungan ucapan ‘Sing Taen Minum Dini’ yang ditujukan korban Kadek Sastrawan (43) terhadap tersangka.
“Proses penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana penganiayan yang terjadi saat Nyepi, hari Kamis, 19 Maret 2026 di Desa Joanyar sudah tuntas dan penyidik telah menetapkan terlapor berinisial KAS alias Koming sebagai tersangka,” tandas Kapolsek Seririt Kompol I Ketut Suparta seijin Kapolres AKBP Ruzi Gusman saat mereliese penanganan kasus penganiayaan, Insiden Nyepi Desa Joanyar Kecamatan Seririt di Mapolres Buleleng, Selasa (31/3/2026).
Kapolsek Suparta didampingi Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz dan Kanit Reskrim Polsek Seririt AKP Dewa Made Joni Arya Putra menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat keterangan 12 saksi, termasuk saksi yang diajak minum minuman keras.
Saksi yang melihat dan berusaha melerai pertikaian korban dengan pelaku, barang bukti antara lain berupa sebilah pedang dengan panjang 90 cm, 1 botol kaca bekas minuman bir, 5 botol plastik bekas minuman arak dan hasil visum dari dokter forensik RSUD Buleleng.
“Penyidik menetapkan tersangka, melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” tegasnya.
Perbuatan tersangka, melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan pedang, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka terbuka pada bagian punggung, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak katagori III, atau dipidana penjara paling lama 5 tahun.
Terkait motif, Kapolsek Suparta menyatakan tersangka tersinggung atas ucapan korban, antara lain ‘sing taen minum dini’ (tidak pernah minum disini) pada saat pesta miras jenia arak berlangsung.
“Sementara modusnya, tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara memukul bagian wajah dan bahu kanan korban. Selanjutnya, tersangka mengambil sebilah pedang ke rumah, kemudian lanjut menyerang korban. Tebasan pedang tersangka yang mengenai bagian pinggang, mengakibatkan korban mengalami luka terbuka dan menjalani perawatan medis di RSUD Kabupaten Buleleng,” terangnya.
Ia menambahkan, kondisi korban saat ini sudah membaik dalam tahap pemulihan setelah menjalani operasi, sementara tersangka sudah menjalani masa penahanan serangkaian proses hukum lebih lanjut ke tahap penuntutan di Kejari Buleleng dan persidangan di PN Singaraja. (kar/jon)








