
DENPASAR – Nasib enam tenaga sekuriti yang di-PHK oleh manajemen Angkasa Pura hingga kini masih menggantung. Mereka mengadu ke DPRD Bali karena rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang meminta perusahaan mempekerjakan kembali para pekerja, belum juga dijalankan.
Sekretaris Asosiasi Sekuriti Angkasa Pura, Rai Budi, mengatakan kedatangan mereka ke DPRD Bali semata-mata untuk mencari perlindungan dan keadilan bagi rekan-rekannya, termasuk Dodi.
“Kami datang hanya untuk mengadu dan meminta perlindungan, agar kawan-kawan kami tidak diperlakukan sewenang-wenang. Kalau ini dibiarkan, bukan hanya mereka, pekerja lain di Bali bisa mengalami hal serupa,” ujarnya Kamis (12/3/2026) lalu di Kantor DPRD Bali.
Menurutnya, dalam proses perselisihan hubungan industrial yang telah berjalan, mediator Disnaker Badung sebenarnya telah mengeluarkan anjuran resmi.
Isi anjuran tersebut antara lain meminta perusahaan untuk mempekerjakan kembali para pekerja yang di-PHK serta membayar upah proses selama belum ada putusan hukum tetap.
“Anjuran itu sudah jelas, tetapi tidak dilaksanakan. Padahal sebelumnya, saat dipanggil DPRD Bali melalui Komisi IV, pihak perusahaan sempat berjanji akan mengikuti anjuran Disnaker,” tegasnya.
Ia mempertanyakan sikap perusahaan yang dinilai mengabaikan lembaga legislatif. Menurutnya, ketidakpatuhan tersebut seolah menunjukkan bahwa permintaan DPRD Bali tidak diindahkan.
“Ini jadi pertanyaan besar. Kenapa perusahaan tidak mengindahkan permintaan Ketua DPRD melalui Komisi IV? Seolah-olah tidak ada artinya,” katanya.
Rai Budi menambahkan, proses kasus ini telah berlangsung hampir satu tahun. Meski para pekerja telah memenuhi salah satu poin anjuran, yakni menyampaikan permohonan maaf (MAP) terkait proses aksi sebelumnya, pihak perusahaan tetap tidak menjalankan rekomendasi. Awalnya ada ratus pekerja. Namun kini hanya menyisakan enam pekerja.
“Mungkin dalam kasus antara pekerja dan perusahaan yang dialami sebelumnya kami yang paling vokal,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran berat yang dilakukan para pekerja hingga berujung PHK. Karena itu, anjuran mediator justru meminta mereka dipekerjakan kembali, bukan diberhentikan.
“Kalau memang bersalah berat, tentu anjurannya PHK. Tapi ini tidak. Mereka hanya diminta menyampaikan permohonan maaf, dan itu sudah kami lakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya menduga ada indikasi upaya pemberangusan serikat pekerja di balik PHK tersebut, mengingat sebagian pekerja yang terdampak merupakan pengurus serikat.
Para pekerja yang di-PHK diketahui telah mengabdi cukup lama, bahkan ada yang bekerja hingga puluhan tahun. PHK disebut terjadi setelah adanya aksi mogok kerja yang dipicu kebuntuan komunikasi dengan perusahaan terkait status kerja.
“Kami berharap pada pemanggilan berikutnya, setelah Idul Fitri nanti, perusahaan bisa membuka hati dan menjalankan anjuran yang sudah dikeluarkan,” imbuhnya.
Jika tidak ada penyelesaian, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan aksi lanjutan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan pekerja.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai hal seperti ini terus terjadi, baik di perusahaan ini maupun di perusahaan lain di Bali,” tutupnya.
Sementara ketua Komisi IV DPRD BaliI Nyoman Suwirta, Minggu (22/3) mengatakan menunggu jadwal pemanggilan kembali setelah hari raya. “Setelah idul fitri kita jadwalkan pemanggilan lagi,” ujarnya singkat. (jay/jon)








