
DENPASAR – Pemerihtah provinsi Bali menggelar rapat bersama majelis agama yang ada di Bali terkait pelaksanaan hari raya Nyepi yang kemungkinan akan bersamaan dengan Idulfitri.
Dalam rapat yang berlangsung tertutup, tidak ada perubahan dalam pelaksaannya sesuai dengan kesehatan bersama yang di keluarkan beberap waktu lalu.
Rapat yang diselenggarakan oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tersebut dipimpin langsung Gubernur Bali Wayan Koster. Pertemuan berlangsung di ruang rapat kerta Sabha, Jaya Saba Denpasar, Rabu (11/3/2026).
Gubernur Bali Wayan Koster usai rapat mengatakan, pembahasan utama agar pelaksaan dia hari besar keagamaan di Bali tersebut berlangsung tertib dan hikmat aman dan menjaga kenyamanan bersama.
“Semua majelis dan umat bersepakat seperti itu,” ujar Koster.
Terkait kepastian tanggal Hari Raya Idulfitri, Koster mengatakan pemerintah daerah masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat melalui sidang isbat.
“Keputusan resminya kan nanti melalui sidang isbat. Jadi kita tunggu saja itu, jangan ditanya dulu karena belum ada keputusan,” katanya.
Ia juga memastikan seruan bersama terkait pelaksanaan Nyepi dan Takbiran yang sebelumnya telah disepakati tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.
Sementara Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali (PHDI Bali), I Nyoman Kenak, menegaskan pihaknya hanya menyampaikan masukan normatif dalam rapat koordinasi majelis agama se-Bali terkait pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang waktunya berdekatan dengan Hari Raya Idulfitri 2026.
“Secara umum kami hanya menyampaikan hal yang normatif saja. Intinya kita menggunakan acuan SKB tiga menteri. Dalam SKB itu Idulfitri tanggal 21–22 Maret, sedangkan Nyepi tanggal 19 Maret, sehingga sebenarnya tidak ada jeda yang terlalu dekat,” ujarnya.
Meski demikian, PHDI tetap menyampaikan masukan sebagai langkah antisipasi apabila keputusan sidang isbat pemerintah menetapkan Hari Raya Idulfitri lebih awal, misalnya pada 20 Maret.
Menurut Kenak, dalam rapat tersebut peserta pada akhirnya sepakat tidak mengubah kesepakatan yang sudah ada. Namun masing-masing majelis agama diminta mengeluarkan seruan atau edaran kepada umatnya sebagai langkah antisipasi.
“Kalau pun ada kemungkinan hasil sidang isbat berbeda, masing-masing majelis bisa membuat seruan kepada umatnya. Jadi umat Hindu disampaikan oleh PHDI, umat Muslim oleh majelisnya. Itu akan lebih efektif,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali, KH Mahrusun Hadyono, mengimbau umat Muslim untuk tetap menghormati pelaksanaan Nyepi apabila takbiran atau tarawih bertepatan dengan hari Nyepi.
“Kalau ke masjid atau musala, diharapkan menuju tempat ibadah terdekat dengan berjalan kaki. Tidak menggunakan bunyi-bunyian termasuk pengeras suara, dan penggunaan lampu juga dibatasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah pelaksanaan ibadah selesai, suasana kembali dibuat hening sebagai bentuk penghormatan terhadap Nyepi. Bagi umat yang jaraknya jauh dari masjid, ibadah dapat dilaksanakan di rumah masing-masing.
Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, yang juga Ketua FKUB Bali, mengatakan rapat berjalan sangat baik dengan semangat kerukunan antarumat beragama.
Menurutnya, kesepakatan terkait pelaksanaan ibadah umat Islam saat Nyepi sebenarnya bukan hal baru karena sudah disepakati sejak tahun 1997.
“Kesepakatan itu sejak dulu berjalan baik. Nyepi tidak terganggu dan Idulfitri juga bisa berjalan. Kalau ada takbiran atau tarawih, dilaksanakan dengan berjalan kaki menuju musala atau masjid terdekat, waktunya terbatas sekitar tiga sampai empat jam, lalu kembali lagi,” ujarnya saat diwawancara usai acara.
Ia menjelaskan, aktivitas ibadah tersebut dilaksanakan tanpa pengeras suara dan dengan lampu terbatas agar tidak mengganggu pelaksanaan Catur Brata Penyepian.
Selain itu, umat Muslim juga selalu berkoordinasi dengan desa adat dan pecalang setempat.
Menurut Sukahet, pola tersebut telah terbukti berjalan baik selama puluhan tahun.
Meski demikian, ia mengakui kemungkinan pelanggaran kecil tetap bisa terjadi mengingat jumlah penduduk Bali yang mencapai lebih dari empat juta orang.
“Kalau ada pelanggaran kecil, kita sepakat menyelesaikannya secara persuasif dan kekeluargaan. Tidak langsung melalui jalur hukum karena itu justru bisa memperkeruh keadaan,” katanya. (jay/jon)








