
DENPASAR – PT Bali Turtle Island Development (BTID) menanggapi pemberitaan terkait dugaan pengalihan penguasaan seluas 82 hektare hutan mangrove di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Perusahaan menegaskan bahwa pengelolaan kawasan tersebut berada dalam kerangka pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kepala Komunikasi PT BTID, Zefri Alfaruqy, menyampaikan bahwa penetapan KEK Kura Kura Bali dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023. Menurutnya, status tersebut menunjukkan bahwa rencana pembangunan kawasan telah melalui proses kajian yang komprehensif.
“Dengan demikian, seluruh aspek legalitas, tata ruang, dan lingkungan hidup telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Zefri dalam keterangan tertulisnya.
BTID juga menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pembangunan KEK Kura Kura Bali sesuai dengan persetujuan yang telah diperoleh serta melaporkan perkembangan secara berkala kepada Dewan Nasional KEK. “Informasi lanjutan akan kami sampaikan apabila diperlukan,” tambahnya.
Sebelumnya, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengungkap dugaan bahwa luas kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai yang beralih penguasaan ke PT BTID mencapai 82 hektare. Angka tersebut lebih besar dari informasi awal yang berkembang di publik, yakni sekitar 62 hektare.
“Setelah kami telusuri, luasnya mencapai 82 hektare. Ini bukan angka kecil dan menyangkut kawasan lindung,” ujar Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, di Denpasar, Rabu (28/1/2026).
Keberadaan mangrove Tahura Ngurah Rai selama ini dikenal sebagai benteng ekologis Bali Selatan, berfungsi menahan abrasi, gelombang laut, serta dampak krisis iklim. Dugaan pengalihan kawasan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum dan mekanisme perizinannya.
Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., menilai persoalan ini harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kalau ini benar, izinnya dari mana? Kawasan lindung tidak boleh diambil tanpa transparansi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar proyek KEK tidak semata dilihat dari sisi ekonomi, tetapi juga dari kepentingan daerah dan keberlanjutan lingkungan Bali.
“Jangan sampai Bali hanya menanggung dampak, sementara pengelolaannya bukan untuk kepentingan Bali,” ujarnya.
Sorotan lain datang dari Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka. Ia mempertanyakan kebijakan penggantian mangrove Tahura dengan reboisasi di wilayah Karangasem dan Jembrana.
“Mangrove pesisir tidak bisa disubstitusi dengan reboisasi di daerah lain. Fungsi ekologinya berbeda total. Dasar hukumnya apa dan siapa yang menyetujuinya, itu harus dijelaskan ke publik,” ujar politisi yang akrab disapa Gung Cok tersebut.
Menurutnya, mangrove memiliki fungsi strategis sebagai pelindung garis pantai, penyerap karbon, penyaring air laut, serta habitat berbagai biota.
“Mangrove itu benteng hidup. Dampaknya bukan sekarang, tapi 10–20 tahun ke depan, seperti abrasi dan banjir rob,” tegas Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali itu.
Selain itu, Pansus TRAP juga menyoroti rencana pembangunan marina di kawasan BTID yang akan bersinggungan dengan wilayah laut hingga 12 mil, yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.
“Kami akan cek kewenangan izinnya, apakah di provinsi dan sejauh mana izin tersebut diberikan,” kata Dr. Somvir.
Kasus dugaan pengalihan 82 hektare mangrove Tahura Ngurah Rai ini memunculkan tuntutan transparansi terkait siapa pemberi izin, melalui mekanisme apa, serta dengan pertimbangan apa kawasan lindung dapat dikelola oleh korporasi.
“Ini bukan soal menolak investasi, tetapi soal keadilan ekologis dan keselamatan Bali ke depan,” pungkas Gung Cok. (jay/jon)








