
DENPASAR – Sidang praperadilan menguji keabsahan status tersangka Kepala Kantor Wilayah (kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging menyita perhatian publik, Jumat (30/1/2026).
Sidang di Ruang Candra Pengadilan Negeri Denpasar itu tampak ramai pengunjung. Salah seorang di antaranya yang hadir adalah mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
Pria yang akrab disapa BW itu duduk pada barisan kursi pengunjung paling depan dan tampak seksama menyaksikan jalannya persidangan yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Somanasa.
Ditemui seusai sidang, Bambang Widjojanto menyampaikan pandangannya secara panjang lebar mengenai kompleksitas perkara pertanahan yang kini bergulir ke ranah pidana.
“Kasus pertanahan ini rumit karena sudah selesai di perdata muncul di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) hingga masuk lagi ke ranah pidana sehingga kepastian hukum itu menjadi barang langka dalam kasus pertanahan,”kata Bambang Widjojanto.
Menurutnya, kasus pertanahan berkaitan erat dengan investasi.
“Tanah adalah aset. Dalam beberapa tahun terakhir ini, kita lihat ada isu mafia pertanahan. Kita tidak ingin proses-proses yang terjadi itu diinstrumentasi,”ungkapnya.
Bahkan, kata BW, satgas mafia tanah melibatkan aparat penegak hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan akademisi.
“Ini kok sekarang kelihatannya justru teman-teman di BPN sedang berhadapan dengan penegak hukum. Ini jadi isu serius,”tegasnya.
Ia mengungkapkan, dalam konteks struktural, BPN pusat sedang menggagas pengadilan agraria guna menghindari perkara pertanahan yang berlarut-larut di berbagai jalur hukum.
“Supaya one for all. Jangan kasus itu berputar-putar dari satu kasus ke kasus lain. Yang saya pelajari dari kasus ini, ini kan secara perdata dan PTUN sudah selesai, tetapi tiba-tiba muncul kasus pidananya. Dulu pernah ada kasus seperti ini dan SP3,”ungkapnya.
Ia menegaskan pentingnya mencegah terjadinya kriminalisasi dalam penanganan kasus pertanahan. Menurutnya, apabila proses pidana dijadikan alat kepentingan tertentu, maka akan berdampak luas, terutama pada iklim investasi.
“Kalau proses kriminalisasi kemudian menjadi justifikasi, oh ini ada mafianya nggak? Padahal mafia ini kan yang sering harus diperhatikan. Itu sebabnya kasus hari ini sangat strategik sekali,” bebernya.
Bambang menyebut kasus ini sebagai perkara strategis karena merupakan salah satu kasus di awal tahun yang bergulir setelah KUHP dan KUHAP baru diundangkan. Terlebih, ia mengaku memiliki keterlibatan akademik dalam isu pertanahan melalui Klinik Pertanahan.
“Saya memerlukan hadir, apalagi saya ini sekarang terlibat sebagai bagian dari teman-teman yang punya konsentrasi di Klinik Pertanahan. Jadi saya terlibat di situ. Kemudian saya punya kepentingan untuk memastikan proses ini proses yang oke,” imbuhnya.
Dalam persidangan itu, BW mencermati perlunya menggali akar masalah, termasuk kemungkinan adanya kepentingan modal di balik proses hukum yang berjalan.
“Apakah hukum hanya sekedar instrumen atau ada kepentingan bohir (pemilik modal) dari semua parmasalahan ini ?,”tandasnya.
Bambang juga mencermati adanya sejumlah perdebatan hukum yang menurutnya krusial. Salah satunya terkait penggunaan Pasal 421 KUHP dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2019, khususnya mengenai daluwarsa.
“Yang satu bilang ada daluarsa, yang satu bilang tidak ada daluarsa,” katanya.
Ia juga menyoroti perdebatan mengenai dasar penetapan tersangka serta ruang lingkup materi yang seharusnya diuji dalam praperadilan. Pemohon dikatakan tidak boleh masuk di dalam materi. Namun, menurutnya, hampir 50 persen jawaban Termohon masuk pokok materi.
Menurutnya, beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian dalam kasus ini. Pertama, jangan sampai aparatur sipil negara (ASN), baik di BPN maupun kepolisian, menjadi takut menggunakan kewenangannya.
Kedua, sensitivitas persoalan tanah di Bali yang sangat berkaitan dengan sektor pariwisata dan investasi.
“Kalau salah menerapkan ini maka kemudian yang akan dirugikan itu adalah investasi yang ada di Bali,” katanya.
Bambang juga mengaitkan kondisi tersebut dengan penurunan pendapatan asli daerah (PAD) dan upaya pemulihan sektor pariwisata di Bali.
Menanggapi pertanyaan terkait pernyataan penyidik Polda Bali mengenai Pasal 421 KUHP yang disebut belum daluwarsa, Bambang menekankan pentingnya kajian terhadap ketentuan peralihan atau transisi undang-undang.
“Polda mengatakan gelar perkara 10 Desember 2025. Dan setelah gelar perkara dan ekspos terus penetapan Pada tanggal yang sama. Sehingga dia mengatakan pasal 421 KUHP masih berlaku, tapi sama sekali tidak dibahas soal transisi,” tandasnya.
Menurut Bambang, pasal transisi justru menjadi kunci untuk menilai apakah suatu pasal masih relevan digunakan atau tidak. “Dalam undang-undang transisi itulah yang sebaiknya dijadikan dasar oleh pengadilan untuk menguji dan mengkaji apakah pasal ini pasal yang sudah out of date atau pasal yang masih bisa digunakan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa secara prinsip, hukum harus melindungi kepentingan semua pihak, tak terkecuali tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan hakim.








