
DENPASAR – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali menyambut positif dibukanya Desk Investasi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Bali. Keberadaan desk tersebut dinilai menjadi solusi konkret atas berbagai persoalan investasi yang selama ini dihadapi daerah.
Ketua HIPMI Bali, Agung Bagus Praktisa Linggih, menyampaikan apresiasi tersebut usai mengikuti penandatanganan nota kesepakatan antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi dengan Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Kamis (22/1/2026).
Berdasarkan catatan Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Provinsi Bali menempati peringkat ke-15 nasional dalam peningkatan realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sepanjang periode 2021–2025.
Namun demikian, pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan proyek PMA di Bali menunjukkan tren peningkatan signifikan dari tahun ke tahun.
Tercatat sejak 4 Agustus 2021 hingga 24 Oktober 2025, pengajuan NIB PMA mencapai 19.262, jumlah proyek PMA sebanyak 55.458, serta proyek PMA berisiko rendah sebanyak 26.736.
Namun proyek PMA berisiko rendah di Bali terus meningkat setiap tahun. Rata-rata proyek PMA di Bali masuk dalam kategori risiko rendah sehingga tidak memerlukan sertifikat standar maupun izin tambahan.
Lonjakan signifikan terjadi pada 2023, khususnya pada KBLI 68111 tentang real estate milik sendiri atau sewa yang meningkat hingga 114 persen, serta KBLI 70209 tentang aktivitas konsultan manajemen yang naik 168,44 persen.
Secara nasional, sekitar 72,1 persen proyek real estate dengan KBLI 68111 berada di Bali, sementara 62,2 persen proyek konsultan manajemen dengan KBLI 70209 juga tercatat berlokasi di Bali. Meski memiliki jumlah NIB yang tinggi, sektor tersebut dinilai hanya berkontribusi sekitar 1,64 persen terhadap total realisasi investasi nasional.
Politisi muda Partai Golkar itu menilai, paparan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sangat tepat sasaran dan mampu menjawab berbagai keluhan yang selama ini disampaikan pelaku usaha di Bali.
“Selama ini OSS sering dijadikan kambing hitam. Padahal masalah utamanya adalah konsolidasi dan komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah yang belum sempurna. Tadi sudah dijelaskan ada moratorium dan pembukaan desk investasi, ini adalah solusi,” ujarnya.
Ajus menambahkan, regulasi sebenarnya sudah jelas, namun komunikasi dan pemahaman, terutama bagi investor asing, masih perlu diperkuat. Banyak investor asing yang awalnya datang berlibur ke Bali, kemudian melihat peluang usaha, namun terkendala karena harus mengurus perizinan ke Jakarta.
“Sekarang desk investasi sudah ada di Bali. Mereka bisa langsung berkonsultasi dan mengurus perizinan di sini, sehingga pelanggaran ke depan diharapkan bisa diminimalkan,” katanya.
Terkait persoalan tata ruang, Ajus juga menyoroti dugaan penyalahgunaan NIB real estate dengan KBLI tertentu. Menurutnya, ada praktik penyewaan atau penjualan kembali properti yang seharusnya dikenakan pajak hotel dan restoran, namun itu tidak dilakukan.
“Ini yang selama ini abu-abu. Real estate disalahgunakan untuk menghindari kewajiban pajak. Karena itu, moratorium dan penataan investasi yang dilakukan pemerintah benar-benar menjadi obat atas persoalan yang selama ini dirasakan di Bali,” pungkasnya. (jay/jon)








