
BULELENG – Pemkab Buleleng melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) telah menyiapkan sejumlah terobosan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng.
Tak hanya penguatan regulasi dengan penjabaran Perda yang telah ditetapkan bersama DPRD Kabupaten Buleleng ke dalam Peraturan Bupati (Perbup) oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu, untuk mengimplementasikan Perda dan memberi kepastian hukum kepada masyarakat juga telah dibentuk Tim Gabungan plus Standar Operasional Prosedur (SOP) Resolutif.
“Upaya ini merupakan hasil evaluasi dari kegiatan penertiban yang selama ini kita lakukan, termasuk penertiban toko modern yang telah kita lakukan sejak Bulan September 2025,” ungkap Kepala Satpol-PP Pemkab Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono usai kegiatan lomba antar bidang serangkaian peringatan Tahun Baru 2026 di Kantor Satpol-PP Kabupaten Buleleng, Jumat (2/1/2026).
Kasatpol-PP Kappa Tri Aryandono menandaskan penguatan regulasi sangat dibutuhkan pada pelaksanaan penertiban, sebagai payung hukum dan pedoman dalam penindakan yang terarah dan terukur.
“Masih banyak Perda yang belum dijabarkan ke dalam Perbub sehingga banyak ditemukan kendala terutama hal-hal teknis saat pelaksanaan penertiban dilapangan. Sehingga, pengutan regulasi oleh masing-masing OPD pengampu sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan penertiban,” jelasnya.
Selain penguatan regulasi, untuk optimalisasi dan mengefektifkan penertiban juga dibentuk Tim Gabungan dengan melibatkan stakehoder terkait dan SOP Resolutif.
“Karena, penertiban dilaksanakan bukan semata penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan, tetapi menggugah kesadaran warga masyarakat agar taat terhadap aturan, berupa Perda dalam melaksanakan berbagai bentuk kegiatan usaha maupun pembangunan dengan segala jenis perijinan yang harus dipenuhi,” terangnya.
Penguatan regulasi, kata Kappa, tidak hanya menjadi payung hukum yang lebih kuat dalam penindakan terhadap pelanggaran Perda, tapi juga sekaligus upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, termasuk juga investor dalam mematuhi peraturan yang berlaku.
“Penegakan aturan dilakukan Pemkab Buleleng bukan semata penindakan tegas terhadap pelanggaran, namun lebih kepada upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor dalam melaksanakan kegiatan usaha di Kabupaten Buleleng,” tandasnya.
Dengan SOP Resolutif, penertiban oleh Tim Gabungan yang berasal dari berbagai stakholder, OPD pengampu juga diharapkan dapat lebih efektif menjelaskan pelanggaran yang dilakukan, mengedukasi sekaligus memberikan solusi cepat, tepat, terarah dan terukur.
“Tidak ada lagi mis komunikasi dan koordinasi antar OPD, persoalan bisa selesai dengan cepat dan tepat. Astungkara dengan pola ini ini tidak hanya kesadaran taat aturan yang meningkat tapi juga PAD,” pungkasnya.(kar/jon)








