
DENPASAR – Sebanyak 13 usaha akomodasi pariwisata di kawasan Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, yang dinyatakan melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Bali. RDP berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali, Jumat (19/12/2025) lalu.
Dalam forum tersebut, para pengelola usaha menyampaikan harapan agar garis pengamanan Pol PP Line yang dipasang saat inspeksi mendadak (sidak) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) beberapa hari sebelumnya dapat segera dilepas.
Menanggapi permintaan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa pencabutan Pol PP Line tidak bisa dilakukan secara sepihak. Menurutnya, pelepasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Pansus TRAP DPRD Bali serta Pemerintah Provinsi Bali.
Dewa Dharmadi mengungkapkan, hasil pendalaman terhadap para pengelola usaha di Jatiluwih menunjukkan adanya bangunan yang telah berdiri sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Tata Ruang, termasuk sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Dari penjelasan yang kami terima, ada bangunan yang memang berdiri sebelum penetapan Lahan Sawah Dilindungi,” ungkapnya saat RDP.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa bangunan yang berada di kawasan khusus Jatiluwih dan telah dipasangi Pol PP Line tetap harus ditindak secara tegas. Terlebih, ditemukan pula bangunan yang didirikan di atas Lahan Sawah Dilindungi.
“Kalau diminta dibuka, harus dibarengi dengan tindakan nyata. Faktanya, ada bangunan yang berada di Lahan Sawah Dilindungi,” tegasnya.
Karena itu, menurut Dewa Dharmadi, diperlukan keputusan yang jelas dari Pansus TRAP dan Pemprov Bali. Ia menekankan bahwa bangunan yang terbukti melanggar harus dibongkar terlebih dahulu sebelum Pol PP Line dapat dicabut.
“Kami ingin jelas. Kalau memang melanggar dan harus dibongkar, ya dibongkar dulu. Setelah itu baru Pol PP Line dicabut,” ujarnya.
Ia juga kembali menegaskan bahwa Satpol PP tidak akan melepas Pol PP Line tanpa adanya keputusan resmi dari Pansus TRAP dan Pemerintah Provinsi Bali.
“Kalau ingin dibuka, buat komitmen yang jelas, sampaikan ke pemerintah kabupaten, lalu diputuskan bersama. Keputusan pemasangan Pol PP Line itu berdasarkan forum tata ruang dan hasil sidak Pansus TRAP, bukan ujug-ujug dipasang begitu saja,” jelasnya.
Selain aspek penegakan aturan, Dewa Dharmadi juga menyoroti pentingnya keberpihakan kepada petani sebagai pemilik lahan. Ia menilai selama ini petani belum mendapatkan nilai tambah yang seimbang dari aktivitas pariwisata di kawasan tersebut.
“Kami sempat bertanya, apa yang sudah diberikan kepada petani. Petani jangan terus jadi objek. Harus ada nilai tambah bagi pemilik lahan dan keberlanjutan semua pihak,” katanya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa pencabutan Pol PP Line tanpa kesepakatan dan perubahan nyata justru akan merugikan semua pihak.
“Kalau dicabut begitu saja tanpa perubahan, itu bocor jadinya. Tidak bagus juga kalau tidak ada komitmen yang jelas,” pungkasnya. (jay/jon)








