
DENPASAR – Fraksi di DPRD Bali menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring, dan Raperda Provinsi Bali tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif Dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee, pada Rapat Paripurna ke-17 DPRD Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (15/12/2025).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disen Astawa yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra. Dalam pandangan umumnya, seluruh fraksi DPRD Bali sepakat dan mendukung kedua Raperda tersebut dijadikan Perda.
Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Anak Agung Istri Paramita Dewi, menyambut positif atas penjelasan Gubernur Bali terhadap dua Raperda tersebut.
“Ini sebagai langkah strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah, membantu meningkatkan tata kelola pemerintahan, dan guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang dinamis,” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan memandang pengaturan terhadap keberadaan dan sebaran toko modern berjejaring merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan struktur perekonomian daerah.
Menurut fraksi PDIP keberadaan toko modern telah dirasa menimbulkan ketimpangan apabila tidak diatur secara proporsional. Oleh karena itu, pengendalian toko modern berjejaring perlu diarahkan untuk memperkuat dan melindungi eksistensi usaha mikro, kecil, dan menengah, pasar tradisional, serta pelaku ekonomi lokal, sekaligus menjaga tatanan sosial dan budaya masyarakat Bali.
Terkait Raperda Provinsi Bali Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee, Fraksi PDI Perjuangan sepakat bahwa pengaturan ini merupakan manifestasi konkret dalam menjaga kedaulatan dan keberlanjutan ruang hidup bagi masyarakat.
“Raperda ini merupakan upaya fundamental untuk melindungi lahan produktif sebagai sumber penghidupan, ketahanan pangan, dan penopang keberlanjutan sosial, budaya, serta lingkungan hidup di Provinsi Bali, ” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa maraknya alih fungsi lahan produktif serta praktik penguasaan lahan melalui mekanisme nominee telah menimbulkan dampak serius terhadap keberlanjutan sektor pertanian, melemahkan ketahanan pangan daerah, serta meningkatkan ketimpangan penguasaan tanah yang pada akhirnya meminggirkan masyarakat lokal sebagai subjek utama pembangunan.
Fenomena tersebut tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga berimplikasi terhadap tatanan sosial, budaya, dan keseimbangan lingkungan hidup di Bali.
Oleh karena itu, Raperda ini harus dirancang sebagai pengaturan yang tegas, disertai mekanisme pengawasan yang terstruktur serta penegakan hukum yang efektif. Pengaturan tersebut diperlukan untuk memastikan pemanfaatan dan penguasaan lahan di Bali tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, menjaga keseimbangan tata ruang, terutama menjamin keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi kini dan mendatang.
Fraksi Gerindra-PSI yang dibacakan Grace Anastasia Surya Widjaya juga sepakat kedua Raperda ini dijadikan perda. Menurutnya, pertumbuhan toko modern berjejaring di Provinsi Bali saat ini telah melampaui fungsi normalnya.
Dominasi toko berjejaring yang berpotensi menggerus eksistensi warung rakyat, pelaku UMKM lokal, serta struktur ekonomi berbasis kerakyatan. Sehingga hal ini merugikan bagi para pedagang pasar tradisional yang akan mempengaruhi perekonomian masyarakat setempat.
Soal Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee, Fraksi Gerindra-PSI mempertanyakan pemaknaan Raperda ini. Apakah larangan alih kepemilikan lahan secara nominee yang dimaksudkan dalam Raperda hanya berlaku dan diberlakukan terhadap alih fungsi lahan produktif, sehingga secara a contrario apakah untuk lahan non produktif dapat dilakukan alih kepemilikan secara nominee?.
Bagaimana jika nominee itu terjadi, namun tidak melibatkan unsur asing atau dilakukan sesama WNI apakah perbuatan tersebut tidak dilarang atau sah secara hukum ?. Jika terjadi perbedaan perlakuan bukankah hal tersebut bersifat diskriminatif yang bertentangan dengan asas hukum pembentukan perundang-undangan yaitu asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Hal senada juga disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar yang dibacakan I Nyoman Wirya. Diungkapkan bahwa perkembangan Toko Modern Berjejaring di Bali sudah sangat pesat dan menjamur sampai ke desa bahkan ke banjar-banjar yang berpotensi mematikan warung-warung UMKM dan koperasi.
Begitu juga terkait Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee. Dikatakan, akar permasalahan alih fungsi lahan adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan. Fraksi Golkar pun mempertanyakan terkait pengawasan dan penindakan Perda tersebut.
Ketua Fraksi Nasdem-Demokrat Dr. Somvir setuju untuk membahas kedua Raperda ini lebih lanjut agar bisa ditetapkan menjadi perda. Fraksi-Demokrat menyoroti terkait ketimpangan kesejahteraan petani dan sektor pariwisata yang perlu dilihat lebih dalam. (jay/jon)








