
BULELENG – DPRD Kabupaten Buleleng bentuk 2 panitia khusus (Pansus) untuk pembahasan Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Ranperda inisitif dewan tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman.
Pembentukan pansus pembahas ranperda, diputuskan setelah mendengarkan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi di DPRD Buleleng atas Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan tanggapan fraksi terhadap pendapat bupati atas Ranperda inisiatif tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman.
“Setelah mendengarkan tanggapan bupati atas Ranperda inisiatif dewan dan tanggapan fraksi atas Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, maka rapat paripurna hari ini memutuskan pembahasan lebih lanjut kedua ranperda ke tahapan berikutnya,” tandas Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya pada rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (15/12/2025).
Ngurah Arya didampingi Wakil Ketua DPRD Buleleng I Nyoman Gede Wandira Adi, Made Jayadi Asmara dan Kadek Widana menegaskan, pembahasan kedua ranperda yang juga telah diharmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali dilaksanakan oleh Pansus Pembahas Ranperda yang dibentuk.
“Pembahasan Ranperda, khususnya Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman, sepakat dilaksanakan setelah fraksi menegasakan telah dilakukan harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Bali dan hasilnya tertuang dalam Surat Keputusan Ka Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali,” tegasnya.
Selain menepis kekhawatiran, hal ini juga merupakan bagian penting dalam proses legislasi daerah untuk memastikan Perda yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat, implementatif serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah Kabupaten Buleleng. (kar/jon)








