
BADUNG – Polisi menggulung sindikat penggelapan mobil rental di kawasan Bandara Ngurah Rai dengan kerugian mencapai Rp750 juta. Tindak pidana ini diotaki ibu rumah tangga (IRT) asal Buleleng berinisial NPOS alias RE (47).
NPOS ditangkap bersama komplotannya asal Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial TSA (23), AS alias Iman (22), DBP alias Bud (49), dan MA alias RYD (30). Polisi masih memburu seorang pelaku berinisial YS. Polisi menyita barang bukti tiga mobil di Sidoarjo.
Pengungkapan kasus ini dibeberkan Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kombes I Komang Budiartha, Senin (8/12/2025).
“TSA dan YS berperan sebagai penyewa mengelabui pemilik rental mobil dengan cara mengirim tiket palsu dan mengaku sebagai wisatawan yang sedang berlibur,”kata Kombes I Komang Budiartha didampingi Kasat Reskrim Iptu R. Ritonga, dan Kasi Humas Ipda I Gede Suka Artana.
Laporan pertama dari OD (38) yang menyewakan Innova W 1939 QH kepada tersangka TSA selama tiga hari, 5-9 Oktober 2025 seharga Rp1,6 juta. Serah terima kendaraan di parkiran gedung parkir lantai tiga Bandara Ngurah Rai.
“Sehari sebelumnya, TSA menyewa mobil Brio milik DPA dan sampai batas waktu sewa kendaraan tak dikembalikan dan tersangka tidak bisa dihubungi,”ujar I Komang Budiartha.
Kejadian serupa juga dialami YP (32). Tersangka seharusnya mengembalikan kendaraan pada 26 Oktober 2025. Korban kaget setelah menerima notifikasi bahwa koneksi GPS di kendaraannya terputus di seputaran Jalan Bypass Tanah Lot, Tabanan.
Menindaklanjuti laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap TSA di wilayah Kerambitan, Tabanan, pada 12 Oktober 2025 dini hari. Ia mengakui mobil Innova dan Brio diserahkan kepada NPOS alias RE. Dua kendaraan itu dijanjikan imbalan Rp10 juta, tetapi baru diterima Rp5 juta.
Dari keterangan TSA, polisi bergerak menangkap RE di wilayah Abianbase, Badung, dan AS alias Iman di Jalan Gunung Salak, Denpasar pada Jumat (21/11/2025).
“RE perannya menyuruh Iman merekrut penyewa mobil, yaitu TSA dan YS. Mobil yang diterima RE dikirim ke BUD (penadah) di Sidoarjo dengan imbalan Rp20 juta per unit,”bebernya.
Kapolres menambahkan, tersangka Iman juga berperan mengawasi TSA maupun YS transaksi menyewa mobil dengan imbalan Rp500-Rp1,5 juta per unit dari tersangka RE.
Sementara, BUD ditangkap di wilayah Sidoarjo, Senin (24/11/2025) dan MA alias RUD di Probolinggo.
“BUD membeli mobil dari RE dengan harga murah untuk dijual kembali. Sedangkan MA berperan membantu RE melepas GPS di mobil,”imbuhnya.
Dari pengungkapan kasus ini, Kapolres mengimbau pengusaha rental mobil agar lebih berhati-hati dengan melakukan verifikasi identitas penyewa secara ketat.
“Pastikan keabsahan tiket pesawat atau dokumen pendukung lain, gunakan GPS yang sulit dilepas dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di area bandara,”harapnya.








