
DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mengesahkan Raperda tentang penyelenggaraan layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) berbasis aplikasi di Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke- 10 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Wiswa Saba Kantor Gubernur Bali, Selasa, (28/10/2025).
Selain mengesahkan Raperda tentang penyelenggaraan layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata berbasis aplikasi di Provinsi Bali, DPRD juga mengesahkan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055, Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Dewa Made Mahayadnya alias dewa Jack itu menyebutkan raperda tentang penyelenggaraan layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata berbasis aplikasi ini bertujuan untuk menata keberadaan vendor-vendor angkutan sewa khusus.
Dalam perda itu diatur, standarisasi tarif yang layak, rekrutmen driver dengan KTP beralamat di Bali, kendaraan wajib berpelat DK, adanya standarisasi kompetensi para driver pariwisata wajib memiliki pengetahuan tentang pariwisata budaya Bali, menggunakan label resmi pada setiap kendaraan yang digunakan.
Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, mengatakan empat Raperda yang disetujui DPRD Bali tersebut akan segera ditindaklanjuti ke pemerintah pusat dalam hal ini kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dengan telah disetujuinya 4 (empat) Raperda dimaksud, selanjutnya Saya akan sampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk difasilitasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Semoga penetapan 4 (empat) Raperda ini dapat dilaksanakan sesuai rencana,” ujarnya.
Untuk Raperda Angkutan Wisata Giri mengatakan prinsipnya adalah ketika ada peluang kerja pemerintah bisa memberikan fasilitas kepada masyarakat sendiri.
“Ini sudah masuk pada wilayah pembahasan Yang dilakukan antara eksekutif dan legislatif, bahkan teman-teman di driver pun sudah ikut serta mengawal dari awal,” ujarnya.
Para driver nanti harus mengikuti perda ini. Jika tidak maka ada sanksi yang menantinya.
“Nanti harus mengikuti Ketentuan regulasi perda ini ketika sudah disahkan sudah diundang kita harus taat dan ikut bersama-sama, Kalau bandal yang namanya perda pasti ada sanksinya,” ujar Giri.
Sementara ketua forum Driver Bali, I Made Darmayasa, mengapresiasi langkah yang diambil DPRD Bali atas disahkanya perda Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) berbasis aplikasi ini. Hal yang melegakan adalah diaturnya perbedaan tarif untuk wisatawan lokal dan mancanegara.
“Paling krusial adalah tarif. Karena tarif telah dibedakan antara wisatawan asing dan lokal. Awal masalahnya disitu,” ujarnya.
Terkait sidak plat DK atau tanpa KTP Bali akan diatur dalam peraturan gubernur yang merupakan penjabaran berda ini.
“Yang mungkin bisa dalam bentuk satgas, kami harap perda ini akan serius dilaksanakan agar tidak hanya menjadi macan ompong, ” tandasnya. (jayy)








