
DENPASAR – Banjir bandang yang melanda Bali pada 10 September 2025 semakin menegaskan adanya persoalan serius dalam penataan ruang di Pulau Dewata. Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Trap) DPRD Provinsi Bali menindaklanjuti persoalan itu dengan memanggil sejumlah instansi terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di lantai III Gedung DPRD Bali, Selasa (23/9/2025) siang.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus I Made Supartha ini dihadiri Balai Wilayah Sungai (BWS), Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPRD Kota Denpasar, DPRD Kabupaten Badung, Kejaksaan, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali), UPTD Tahura Ngurah Rai, Satpol PP Bali, serta dinas perizinan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Rapat yang dimulai pukul 10.00 wita itu pun berlangsung panas. Adanya saling lempar tanggung jawab, terhadap lemahnya sistem pengawasan. Hingga pembelaan pembenaran dari masing-masing instansi terkait.
Ketua Pansus, Made Supartha menegaskan tidak akan gentar menghadapi pihak-pihak yang mencoba melakukan intervensi atau mengaku memiliki ‘backing’ dalam penertiban pelanggaran tata ruang di daerah.
Sikap itu sejalan dengan arahan Gubernur Bali, Wayan Koster agar para anggota pansus tetap serius menjalankan tugas tanpa takut tekanan dari pihak manapun.
Suparta, mengatakan peringatan dari pimpinan dewan dan gubernur bukanlah tanpa alasan. Ia mengakui memang ada laporan soal adanya intervensi sudah sampai baik ke pansus maupun ke gubernur.
Ia menekankan, banyaknya pelanggaran tata ruang di kabupaten dan kota memang melibatkan banyak kepentingan, sehingga wajar jika muncul pihak-pihak yang mencoba ‘ikut campur’.
“Tantangan kami menjalankan tugas-tugas mulia ini, menertibkan perda-perda dan regulasi dalam konteks tata ruang, izin dan lain-lain itu pasti di lapangan banyak. Ada laporan (intervensi) kepada Bapak Gubernur akhirnya juga kemudian mempertegas. Sudahlah, jangan pernah takut dalam menjalankan tugas-tugas pokok dan fungsi kita, dalam konteks kita itu mengurus kepentingan masyarakat Bali. (memang) ada duga-dugaan itu seperti itu, backing-backingan,” tuturnya.
Suparta mencontohkan, tidak jarang kegiatan di lapangan ditemukan mengaku sudah berizin, namun setelah dicek ternyata tidak memiliki izin resmi. Menurutnya, praktik semacam itu bisa dikategorikan sebagai bagian dari upaya backing yang justru menghambat penegakan aturan.
“Kalau ada dugaan seperti itu kita perdalam, supaya jangan kita ragu-ragu lagi untuk melakukan tindakan kewajiban kita. Banyak yang berkepentingan di sana itu, maka itulah kemudian kalau ada pihak-pihak lain yang akan kemudian mengaku atau sok backing-backingan, ya kita tegas saja, jangan ragu-ragu. Saya kira seperti itu,” ujarnya.
Selain itu, dalam rapat ini, Supartha juga menegaskan persoalan banjir tidak bisa dilepaskan dari fungsi kawasan mangrove yang terganggu oleh aktivitas yang melanggar aturan.
Ia menyoroti ‘indikasi’ maraknya penerbitan sertifikat tanah dan kegiatan reklamasi di kawasan pesisir. Menurutnya, hal itu jelas bertentangan dengan Undang-undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Ia mengingatkan, prinsip yang harus dipegang adalah tidak boleh ada sertifikasi, reklamasi, maupun penebangan mangrove di wilayah tersebut. Kawasan Tahura, kata dia, harus benar-benar dijaga sesuai ketentuan karena jika dibiarkan, risikonya adalah bencana banjir berulang.
Supartha menegaskan semua pihak, termasuk pemerintah pusat, provinsi, maupun pemilik lahan di wilayah perairan, harus sama-sama menyadari pentingnya menjaga kawasan konservasi.
“Jangan diapa-apakan lagi, jangan ada kegiatan di sana, karena dampaknya besar,” tegas anggota komisi I DPRD Bali itu.
Anggota Pansus lainnya, Putu Diah Pradnya Maharani alias Gek Diah, menambahkan bahwa rapat bersama berbagai pihak ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, langkah tersebut penting agar solusi yang dirumuskan tidak hanya sebatas wacana, melainkan bisa menjawab persoalan nyata.
Pansus Trap, lanjut Supartha, juga menilai penerbitan sertifikat di kawasan konservasi hingga aktivitas usaha di sempadan sungai menjadi salah satu penyebab terhambatnya aliran air.
Supartha menegaskan temuan terbaru pansus menunjukkan adanya penerbitan 106 sertifikat tanah di wilayah yang seharusnya berstatus konservasi. Bahkan, ada kegiatan usaha yang berdiri di kawasan hutan mangrove dan di pinggir sungai tanpa izin resmi.
“Dasar permohonan sertifikat itu apa? Kan belum bisa dijelaskan. Kalau ini ditoleransi, akan semakin banyak usaha berdiri dan menutup jalan air dari hulu ke hilir,” ujarnya.
Ia mencontohkan kasus pabrik EcoCrete milik investor Rusia di Bypass Ngurah Rai, Denpasar yang berdiri di lahan seluas 60 are, namun hingga kini belum bisa menunjukan izin lengkapnya.
Supartha menegaskan menurut UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sertifikasi maupun reklamasi di kawasan tersebut dilarang. Selain itu, pansus juga menemukan banyak bangunan berdiri di tepi sungai tanpa memperhatikan aturan sempadan 3–5 meter.
Ia menegaskan ini tidak akan hangat-hangat tau ayam, aparat penegak hukum akan diturunkan. Kejaksaan disebut akan melakukan penyelidikan terkait penerbitan sertifikat di tempat-tempat bermasalah tersebut.
“Prinsipnya, urusan tata ruang kita bereskan, perizinan kita bereskan. Investasi silakan masuk, tapi taat asas dan aturan. Bali ini harus kita tata supaya aman dan nyaman,” jelas Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali itu.
Semenatar, Kepala BPN Kanwil Bali, I Made Daging, dikonfirmasi terait penerbitan sertifikat itu, mengatakan, data yang pihaknya sampaikan merupakan data awal, yang terindikasi terbit sertifikat yang beririsan ataupun masuk dengan kawasan hutan itu perlu pendalaman lagi.
“Perlu kami dalami terus perlu koordinasi juga dengan dinas kehutanan yang terkait dengan itu. Kalau dengan tahura memang ada berhimpitan atau beririsan. Kalau sertifikat itu memang benar masuk kawasan hutan, bisa dibatalkan. karena kawasan hutan tidak boleh diterbitkan sertifikat atas nama perorangan atau badan, “tandanya. (jayy)








