
DENPASAR – Ketua komisi satu DPRD Bali yang juga ketua pansus penegakan peraturan daerah terkait tata ruang, aset, dan perizinan, I Made Supartha melakukan sidak terkait pelanggaran terhadap sempadan sungai di sejumlah titik wilayah Gianyar, Denpasar, Badung, Rabu (17/9/2025).
Sidak dilakukan usai rapat untuk klarifikasi di DPRD Bali. Tempat yang disasar yakni, sungai Batubulan-Tohpati, Perumahan Baypas Sanur, Tahura Ngurah Rai, dan Mall Bali Galeria.
Dalam sidak itu, ditemukan pelanggaran sempadan sungai. Salah satunya bangunan milik UC silver di kiri jalan dan perumahan Vasaka dikanan jalan.
Supartha mengatakan bangunan milik UC Silver jelas melanggar. Pihaknya akan bersurat melalui BWS.
“UC silver dan Vasaka akan di surati. Nanti akan di berikan teguran, bersurat dari BWS. Ini kan bukti salah satu pelanggaran di sempadan sungai, ” ujarnya.
Ia pun menegaskan, bangunan itu telah melanggar. “Jelas ini pelanggaran. Pelanggaranya berupa penyempitan sungai karena bangunannya. Tembok pagar ini tidak boleh, ” ungkapnya.
“Intruksinya disurat yak dibongkar. Seluruhnya ini hampir sepanjang sungai ini. Ini sebagai contoh saja. Sepanjang sungai seluruh Bali, ini kan satu kesatuan, ” tegas Supartha. (jay/jon)








