
JEMBRANA – Kejaksaan Negeri Jembrana memfasilitasi penerbitan dokumen administrasi kependudukan, akta kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) anak-anak dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau panti asuhan.
Kejari Jembrana bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta Dinas Sosial Kabupaten Jembrana. Dalam program untuk kali pertama di Bumi Makepung ini, diterbitkan empat akta kelahiran dan empat KIA masing-masing untuk dua anak binaan LKSA di Kecamatan Melaya dan dua anak siswa SD di LKSA Pohsanten.
Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama mengatakan, program ini bagian dari peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan. Tujuannya untuk memastikan anak-anak yang belum memiliki dokumen administrasi dapat memperoleh perlindungan hukum dan akses terhadap layanan publik.
“Identitas anak sangat penting untuk mendukung hak mereka, baik dalam pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga legalitas pernikahan dan hak waris di masa depan,” ujar Salomina di sela-sela penyerahan akta kelahiran dan KIA anak panti asuhan, Rabu (17/9/2025).
Salomina menambahkan, tugas Kejaksaan dalam bidang Datun tidak hanya sebatas pendampingan hukum, namun juga mencakup pencegahan dan pelayanan hukum, termasuk mitigasi risiko, pemulihan keuangan, hingga pembentukan peraturan.
“Kami juga membuka layanan konsultasi hukum berkelanjutan untuk lembaga, pemerintah, dan pihak terkait agar proses berjalan sesuai ketentuan,”paparnya.
Kejari Jembrana berharap langkah ini menjadi contoh kolaborasi antarlembaga untuk menjamin setiap anak memperoleh hak penuh, dimulai dari kepemilikan identitas diri yang sah.
Pihaknya berkomitmen terus membantu anak-anak yang masih menghadapi kendala administrasi kependudukan. (ara).








