
DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi terkait bencana alam banjir bandang yang melanda wilayah sejumlah titik wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar pada 10 September 2025 lalu.
Pihak-pihak tersebut yakni, Badan Pertanahan Negara (BPN), Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida, Dinas Perizinan, Satpol PP, DKLH, Tahura Ngurah Rai. Rapat dipimpin I Made Suparta didampingi Jro Nyoman Ray Yusha, berlangsung di Lantai III Sekretariat DPRD Bali, Rabu (17/9/2025).
Dalam kesempatan itu, Suparta meminta pihak-pihak terkait menjelaskan dan menyampaikan data. Sebab banyak asumsi di masyarakat beredar mengenai penyebab banjir bandang tersebut. Sekaligus pihak terkait memberikan data pengawasan yang dilakukan.
Sayangnya sejumlah pihak terkait seperti BWS dan Satpol PP yang dipanggil tidak ada yang memberikan data akurat terkait pelanggaran yang terjadi. Suparta yang ingin mengsingkronkan dengan data yang ia miliki cukup geram dengan hal itu.
“Ini bagimana ini, apa kerja pengawasan yang dilakukan setiap hari selama ini? Ini sama saja seperti pemadam kebakaran, kalau ada kebakaran baru kerja, ” geram Suparta. Ia pun meminta agar data yang diminta segara diberikan untuk ditindak lanjuti.
Pihak BWS beralasan masih belum bisa menentukan pelanggaran. Karena perlu singkronisasi tahun bangunan mana saja yang melakukan pelanggaran sempadan sungai. Yang disesuaikan dengan aturan terbaru.
Begitu juga dari Sat Pol PP memerlukan waktu seminggu untuk menentukan satu bangunan melakukan pelanggaran atau tidak. Karena sebelum menentukan apakah melanggar atau tidak diperlukan data-data pendukung yang akurat.
Usai rapat, Kepala BWS Bali Penida Gunawan Suntoro, mengatakan sempadan sungai di Denpasar rata-rata ketinggiannya tiga meter dari kaki tanggul.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, terang Gunawan, wilayah perkotaan tanggul harus lebih dari tiga meter. Sedangkan di luar kawasan perkotaan yang sungainya memiliki tanggul, sempadannya harus lebih dari lima meter.
“Nah yang di Denpasar ini rata-rata bertanggul semua sehingga selayaknya memang sempadan sungai itu minimal tiga meter atau lebih besar dari kaki tanggul,” ujar Kepala BWS Bali-Penida Gunawan Suntoro.
Begitu juga bangunan yang ambruk di Jl Hasanudin waktu banjir melanda, kata Gunawan Suntoro itu tidak ada tiga meter dari bibir sungai. Namun dari sertifikat yang periksa memang sangat mepet. “Itu bangunan kan tahun lama, sehingga perlu sinkronisasi data, ” ujarnya.
Untuk antisipasi mencegah meningkatnya volume air, BWS Bali-Penida segara mengeruk sedimentasi Waduk Muara Tukad (Sungai) Badung.
Sesuai usulan Gubernur Bali, Wayan Koster, kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggono, adalah normalisasi sungai-sungai di Bali, salah satunya pengerukan di hilir. BWS Bali-Penida adalah lembaga di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air Kementerian PU.
“Salah satunya normalisasi di Waduk Muara (Tukad Badung) yang perlu kita keruk karena memang sedimentasinya sudah tinggi dan sampahnya cukup banyak di sana,” Ujarnya.
Selain Waduk Muara Tukad Badung, BWS Bali Penida juga akan melakukan perencanaan dan pengoptimalan lebih lanjut soal sistem drainase di perkotaan, terutama di Tukad Badung, Tukad Mati, Tukad Ayung. Hal ini dilakukan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) provinsi dan kabupaten/kota.
Sementara data dari BPN cukup mengejutkan, terkait alih fungsi lahan LSD yang terjadi dari tahun 2019-2024. Data BPN menunjukan selama 6 tahun ada 6.521,81 haktar lahan sawah sudah beralih fungsi. Persentasenya sekitar 9,19% atau rata-rata pertahun 1,53% .
“Jika dilihat angkanya ini cukup minim, mungkin bukan satu-satunya faktor penyebab banjir, ” ujar Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, I Made Herman Susanto.
Kabupaten yang paling tinggi penurunan sawahnya yakni Kota Denpasar 6,34% pertahun. Selanjutnya Kabupaten Gianyar yang signifikan sebesar 2,47% pertahun. Tabanan paling kecil hanya 0,61% pertahun. Sementara Kabupaten Badung 1,4% pertahun.
Usai rapat Suparta yang juga ketua komisi satu membidangi hukum langsung memimpin sidak di sejumlah titik, yang diduga adanya pelanggaran sempadan sungai, yakni sungai Batubulan-Tohpati, Perumahan Baypas Sanur, Tahura Ngurah Rai, dan Mall Bali Galeria. Ditemukan pelanggaran terhadap sempadan sungai. Pihaknya pun akan menindak lanjuti temuan tersebut. (jay/jon)








