
DENPASAR – Hakim tunggal Gede Putra Astawa menolak gugatan praperadilan status tersangka pengacara Togar Situmorang dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/8/2025).
Togar yang dijuluki ‘penglima hukum’ ini ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali sesuai Surat Ketetapan Nomor S.Tap/79/VII/2025 tertanggal 3 Juli 2025. Ia dilaporkan kliennya yang merupakan warga asing, Fanni Lauren Christie atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang Rp1,8 miliar.
Hakim Gede Putra Astawa menyatakan, penetapan tersangka Togar Situmorang oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali sudah sah secara hukum.
“Proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon (Polda Bali) sudah memenuhi ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” kata Gede Putra Astawa.
Gede Putra Astawa membeberkan, penyidik telah melakukan langkah-langkah penyidikan mulai dari penerimaan laporan polisi, pemeriksaan saksi dan ahli, pemeriksaan terhadap Togar Situmorang sebagai terlapor, serta penyitaan barang bukti yang disahkan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Selain itu, gelar perkara juga sudah digelar pada 2 Juli 2025 dan menetapkan bahwa bukti cukup untuk menetapkan Togar Situmorang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Alasan pemohon yang menyebut persoalan tersebut hanya hubungan perdata (relasi kuasa), menurut hakim tidak dapat diterima.
“Objek pemeriksaan praperadilan terbatas pada aspek formil penetapan tersangka, sementara mengenai kualitas alat bukti, tidak menjadi materi pemeriksaan. Hal tersebut merupakan ranah majelis hakim pada pemeriksaan pokok perkara,” tegas hakim.
Di luar persidangan, Togar Situmorang melalui penasihat hukumnya, M. Ridwan mengaku kecewa karena semua yang menjadi pertimbangan sebagai pemohon ditolak.
“Kecewa ya, tapi kami harus menghormati putusan pengadilan,” ucapnya.
Sementara, Ketua Tim Hukum Polda Bali, I Wayan Kota mengatakan, pemanggilan terhadap Togar Situmorang dalam status sebagai tersangka akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke kejaksaan.
“Kami panggil sebagi tersangka dulu, setiap proses penyidikan dan pemeriksaan sebagai tersangka kami panggil yang bersangkutan dengan wajar, kalau ada halangan bisa menyampaikan halangan alasan tidak hadir,” tegasnya.
Di tengah proses praperadilan Togar Situmorang, Pengadilan Negeri Denpasar diterpa isu adanya suap dalam putusan ini.
Juru Bicara PN Denpasar, Wayan Suarta, menegaskan isu disampaikan melalui di media sosial tentang hakim menerima uang Rp2 miliar dari pihak pelapor untuk memengaruhi putusan adalah bohong.
“Itu berita bohong dan tidak benar. Tuduhan tersebut merupakan fitnah yang kejam bagi hakim yang memeriksa perkara ini maupun lembaga Pengadilan Negeri Denpasar,” tegasnya.
Pihaknya masih berkoordinasi untuk menentukan langkah hukum yang tepat menyikapi informasi tanpa dasar tersebut. (dewa umbara)








