
DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Bali resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut diambil dalam rapat Paripurna ke 34 dan ke 35 di Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali, Kamis (14/8/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Dewa Made Mahayadnya didampingi wakil ketua I Wayan Desel Astawa, Wakil ketua II Ida Gede Komang Kresna Budi, Wakil Ketua III I Komang Nova Sewi Putra. Mengawali sidang ketua DPRD Dewa Mahayadnya melaporkan jumlah anggota DPRD yang hadir sebanyak 48 orang. Sehingga rapat bisa dilanjutkan.
Laporan akhir lembaga tetang ranperda itu dibacakan Agung Bagus Tricandra Arka. Pada prinsipnya DPRD menyetujui penetapan Raperda Bale Kerta Adhyaksa menjadi Perda.
Disebutkan, Keseluruhan substansi Raperda Bale Kerta Adhyaksa secara utuh dan komprehensif berperan sebagai fasilitator dan penguat pelaksanaan hukum adat secara terukur dan terintegrasi, tanpa mengurangi kewenangan Kerta Desa Adat.
Pola kemitraan ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme penyelesaian perkara adat yang efektif, akuntabel, berkeadilan, dan selaras dengan nilai-nilai hidup masyarakat adat di Bali.
Selanjutnya penetapan dibacakan Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa, “Menetapkan, memberikan persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah provinsi Bali tentang Bali Kerta Adhyaksa di Bali menjadi Peraturan Daerah,” ujar Desel saat membacakan surat penetapan Perda Bale Kertha Adhyaksa dalam sidang paripurna DPRD Bali ke-34 dan ke 35, di Kantor Gubernur Bali, Kamis (14/8).
Setelah ditetapkan, maka Perda Bale Kertha Adhyaksa akan berlaku pada awal tahun 2026. Persisnya sebulan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Nanti berlaku Januari 2026 sebulan setelah berlaku pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru,” ujar Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack usai sidang.
Dewa Jack menerangkan, inti dari pembentukan Perda ini untuk membantu penyelesaian perkara hukum di tingkat wilayah desa adat.
“Jadi Perda ini hanya untuk penyelesaian perkara hukum tindak pidana ringan yang dilaksanakan dengan pendekatan keadilan restoratif,” jelasnya.
Sementara Gubernur Bali Wayan Koster telah menjelaskan posisi Bale Kertha Adhyaksa sangat penting untuk Desa Adat di Bali dalam menangani masalah hukum yang dihadapi Krama Bali. Karena melalui Bale Kertha Adhyaksa ini segala persoalan hukum bisa diselesaikan secara adat.
Ia mengatakan, dengan adanya Perda Bale Kertha Adhyaksa tersebut, Bali menjadi provinsi pertama yang akan menerapkan sistem hukum adat. Sekaligus menjadi yang pertama menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kalau Perda tentang Bale Kertha Adhyaksa sudah selesai maka Bali menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan hukum adat awal tahun 2026. Bali sangat keren, Bali akan menjadi percontohan nasional,” tandasnya. (jay/jon)








