
BULELENG – Belasan Krama Desa Adat Pemuteran Kecamatan Gerokgak didampingi Ketua Badan Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Nusantara (LSM-Genus) Antonius Sanjaya Kiabeni, Selasa 12 Agustus 2025 mendatangi Mapolres Buleleng, Kantor Kejari Buleleng dan Kantor DPUTR Buleleng.
Selain menyerahkan surat dukungan kepada Polres Buleleng dalam penegakan hukum kasus jual beli tanah negara di Kawasan Suci Bukitser (Bukitsergate), krama juga minta penjelasan terkait ‘Legal Opinion’ yang diterbitkan Kejari Buleleng dan diterima DPUTR Buleleng untuk menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dimohonkan investor pembangunan villa.
“Kahadiran kami bersama warga masyarakat ke Mapolres Buleleng adalah untuk menyampaikan dukungan sekaligus meminta ketegasan terkait penanganan kasus di Bukitser,” tandas Antonius Sanjaya usai menyampaikan aspirasi di Mapolres Buleleng, Kejari Buleleng dan DPUTR Kabupaten Buleleng.
Anton didampingi Gede Karang Sadnyana selaku penanggungjawab kegiatan dan Kadek Muliawan selaku pelapor menegaskan, selain terkesan berlarut-larut, dukungan warga masyarakat juga diberikan karena Dirkrimsus Polda Bali telah menyerahkan kembali berkas perkara kepada Polres Buleleng.
“Berkas perkara dikembalikan Diskrimsus Polda Bali karena indikasi pidana korupsinya belum terpenuhi, namun ada tindakan pidana lain yang dapat didalami Polres Buleleng sebagaimana dilaporkan warga masyarakat, dan ini kami dukung,” tegasnya.
Sesuai petunjuk Kejati Bali, LSM Genus yang telah melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proses penerbitan SHM dan Pembangunan Villa di Bukitser juga meminta copy surat ‘Legal Opinion’ yang diterbitkan Kejari Buleleng dan diterima Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Buleleng untuk mengeluarkan KKPR yang dimohon investor pembangun villa.
Dari hasil audensi di Mapolres Buleleng, Anton mengapresiasi sikap Kapolres AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi yang menyatakan tegak lurus dan berkomitmen untuk menangani seluruh pengaduan masyarakat, termasuk laporan terkait ‘Bukitsergate’.
“Sesuai tema peringatan HUT RI ke-80, Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera Indonesia Maju, kami dukung langkah Polres Buleleng yang akan menangani kasus Bukitser ini secara proporsional dan prifesional,” tandas Anton diapresiasi AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.
Selaku Kapolres Buleleng, Widwan Sutadi menegaskan perkara ‘Bukitsergate’ yang dilimpahkan kembali oleh Polda Bali ke Polres Buleleng akan segera ditindaklanjuti.
“Melalui Satreskrim kita segera laksanakan gelar, untuk menentukan mainstream dari kasus ini setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Bali tidak menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Kami juga mohon dukungan dari masyarakat dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.
Sementara pada audensi di Kejari Buleleng, Anton didampingi Karang Sadnyana dan Kadek Muliawan harus gigit jari terhadap penjelasan Kasipidum Kejari Buleleng I Gede Eka Sumahendra.
“Kami terima penjelasan Kasipidum meskipun tidak sesuai petunjuk Kejati Bali, bahwa surat legal opinion yang diterbitkan Kajari Buleleng merupakan dukumen publik, bukan rahasia sehingga dapat diminta dan diketahui masyarakat luas,” tukasnya.
Ia menambahkan, atas petunjuk Kasipidum yang menyatakan Kejari Buleleng telah menerbitkan dan menyerahkan ‘Legal Opinion’ kepada pemohon dalam hal ini DPUTR Buleleng, pihaknya langsung mendatangi Kantor DPUTR Buleleng untuk meminta surat dimaksud.
“Sesuai penjelasan Kepala DPUTR Buleleng, Legal Opinion terkait pembangunan Villa di Kawasan Suci Bukitser sudah diterima dari Kejari Buleleng, namun untuk dapat memberikan surat tersebut kepada LSM Genus, harus seijin Bapak Bupati Buleleng dan ini kami catat,” pungkasnya. (kar/jon)








