
TABANAN – Jajaran Sat Narkoba Polres Tabanan selama bulan Juli 2025 ini, berhasil mengungkap empat kasus Narkoba jenis Sabu dengan lima tersangka. Dari tangan mereka berhasil menyita Narkoba jenis sabu seberat 7,38 gram netto.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Ketut Ananta saat member kasus tersebut mengungkapkan, kasus pertama yang berhasil ditangkap yakni dengan tersangka RM (31) buruh tani asal Dompu, NTB .
Dia ditangkap di depan kamar kosnya di i Jalan Kakatua nomor 19, Banjar Pasekan Belodan, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan., Kamis (10/7/2025). Dari tangannya berhasil diamankan satu paket shabu dengan berat keseluruhan seberat 0,16 gram netto.
Kasus kedua dengan tersangka AS (35) asal Lampung Tengah, Lampung. AS ditangkap di pinggir jalan Kakatua, Banjar Pasekan Baleran, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Jumat (11/7/2025).
Dari tangan AS berhasil disita satu paket shabu dengan berat 0,43 gram netto. AS ditangkap bersama tersangka lainnya SS (22) di Perumahan Mutiara Harapan, Jalan Beji, Banjar Bongan Pala, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
Selanjutnya kasus ketiga yang berhasil diungkap dengan tersangka GD (47) seorang mahasiswa beralamat di Jalan Batukaru, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. GD ditangkap di pinggir Jalan Gang Jempiring, Banjar Subamia Kelong, Desa Subamia, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan Hari Jumat (11/7/2025).
Dari tangannya berhasil disita satu buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,21 gram netto.
Kasus terakhir yang berhasil diungkap dengan tersangka FN (29) seorang mahasiswa beralamat di Yang Batu Kauh, Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, Kota Denpasar,t tinggal di Banjar Dauh Pala, Dauh Peken, Tabanan.. FN ditangkap di jalan Rajawali, Pesiapan, Dauh Pala, pada Kamis (24/7/2025).
Dari tangan FN berhasil disita lima belas paket shabu dengan berat keseluruhan seberat 6,58 gram netto, sehingga diduga kuat juga sebagai pengedar.
“Mereka semua dijerat dengan UU Narkoba dan langsung ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya, Senin (28/7/2025). (jon)








