
DENPASAR – Dalam pertemuan Komisi I DPRD Bali bersama intansi terkait seiring terjadi pelanggaran pemanfaatan tanah negara tanpa izin di kawasan wisata Pantai Bingin, Pecatu Badung, nampaknya ada pernyataan menarik dari masyarakat setempat yang notabena memiliki usaha sekaligus pengelola. Bagaimana tidak, tanah yang sudah dimanfaatkan berpuluhan tahun, ngaku baru ngeh, bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara.
Selain, pengelola dan pemilik usaha, para wakil rakyat yang duduk di DPRD Bali juga baru ngeh setelah mendapatkan informasi dari sejumlah pihak termasuk melalui pemberitaan media.
Sebab, kawasan pantai Bingin Pecatu sudah sejak lama menjadi pemberitaan media online baik lokal maupun nasional dengan keindahan pantainya, pemandangan tebingnya dan ombak yang besar yang disenangi oleh wisatawan asing untuk sport surfing.
Seperti pengakuan yang sangat polos, apa adanya disampaikan Wayan Atom Wirawan yang juga pemilik dan pengelola usaha di kawasan Pantai Bingin, Pecatu Kuta Badung.
Dalam ceritanya didepan rapat Komisi I DPRD Bali, Selasa (10/6/2025) yang juga dihadiri instansi terkait dan Perbekel Pecatu, Atom Wirawan yang juga pemilik Warung Diksa di Pantai Bingin ini mengaku baru ngeh, kalau tanah yang dijadikan tempat usaha adalah tanah negara.
“Saya sudah pasti tahu sekarang bahwa disana tanah negara jelas saya salah. Saya minta kalau bisa diberikan kebijakan dan bisa memberikan lampu hijau untuk tetap berusaha saya bersyukur,”ujarnya polos.
Wayan Atom Wirawan menceritakan berawal dari tanah kosong dan juga ada tebing. Menurutnya sebelum pariwisata berkembang dan menggeliat diatas tanah tersebut dilakukan penanaman pohon pandan dan bangkuang.
Meski demikian tidak ada dari pihak keluarga menjadikan hak milik atas tanah yang ditempati. Karena posisinya ada dibawah tebing, kemudian, pihaknya membuat warung atau gubuk kecil atom Wirawan membuka warung minuman. Aktivitas disana hanya membuka usaha kecil-kecilan tetapi bangunannya tidak permanen.
“Saya hanya memberanikan diri karena dari Pecatu. Tidak salahnya saya mencoba usaha dengan 1 karyawan dan ada tiga kamar,”katanya.
Selain mengelola tempat tersebut Wayan Atom Wirawan juga menjalani aktivitas sebagai nelayan.
Setelah mencuatnya persoalan tersebut ke publik, hingga para wakil rakyat turun melakukan sidak, Atom Wirawan mengakui kesalahan yang dilakukan tetapi tidak ada keinginan untuk menjadikan hak milik tanah tersebut.
“Saya mengakui salah dan tidak berani menentang hukum tetapi saya minta dan berharap kedepannya tempat itu pasti dan boleh berkelanjutan. Kita bisa bareng-bareng bisa mencari nafkah,”pintanya.
Sementara anggota Komisi I DPRD Bali Wayan Tagel Winarta menyebutkan apa yang dilakukan pengelola usaha maupun pemilik usaha dikawasan tersebut adalah pelanggaran pemanfaatan tanah negara tanpa izin. Menurutnya seolah-olah sewa menyewa tanah negara sudah lama terjadi.
“Kok gampang sekali pengusaha, gampang sekali membangun tanpa ada pemberitahuan,”katanya.
Politisi PDIP yang juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Gianyar ini menyebutkan, pembangunan sudah bertahun-tahun, kenapa baru ngeh semua, selama ini kemana dan kenapa membiarkan ini terjadi berpuluhan tahun.
Menurutnya kalau ini dibiarkan terus akan dimanfaatkan oknum dan melindungi para penjahat. Kalau ini sudah melanggar, kami kasian pada pemilik dan pekerja. Namun disana ada pelanggaran dan terjadi pembiaran dan aturan yang ada diabaikan.
Tagel Winarta meminta pada instansi terkait, Badan Pertanahan dan Biro Aset untuk dilakukan penataan.
“Mohon didata tanah negara yang dipergunakan oleh masyarakat Pecatu untuk diberikan penjelasan. Saya berharap supaya semua bisa dibuka dan tidak boleh ada pilih kasih,”pungkasnya.
Sementara perwakilan BPN Badung yang dihadiri Bidang III Penataan Ruang akan melakukan tindaklanjut dari pertemuan dengan Komisi I DPRD Bali. Kalau ada permohonan hak akan melakukan pendataan tanah setempat.
“Mana-mana saja termasuk tanah negara kami perlu koordinasi lebih lanjut,”pungkasnya. (arn/jon)








