
BADUNG – Tindak lanjut terhadap hasil sidak Komisi I DPRD Provinsi Bali masih bergulir. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung sendiri, kini berstatus menunggu hasil pemanggilan terhadap usaha-usaha bersangkutan. “Komisi I akan memanggil semua, termasuk Step Up. Setelah Komisi I memanggil semua, baru giliran kita yang akan dipanggil,” ungkap Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara, Senin (26/5/2025).
Disampaikannya pula, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung telah melakukan inventarisasi tanah negara dan diajukan sebagai aset Pemkab Badung. Bahkan kini sedang disikapi dengan rancangan mengenai lahan-lahan yang boleh dan tidak boleh dimanfaatkan. “Dan itu bukan hanya untuk kawasan Pantai Bingin saja. Tapi juga lainnya, utamanya yang ada di wilayah Kuta Selatan,” sambungnya.
Melalui regulasi itu, untuk bangunan-bangunan yang sudah ada, maka nantinya akan disesuaikan. Pada area yang dibolehkan, maka akan dikenakan denda. Sedangkan untuk area tidak diperbolehkan, maka akan dilakukan pembongkaran.
Regulasi dimaksud, sambung Suryanegara, akan memperkuat posisi Pemkab Badung terhadap lahan-lahan yang saat ini berstatus tanah negara. Selain itu juga sebagai keabsahan administrasi kepemilikan.
Ditanya mengenai jumlah usaha di kawasan Pantai Bingin yang menjadi obyek pengecekan, katanya total berada pada angka 42 usaha. Dari jumlah tersebut, 36 di antaranya adalah milik WNI, dan 6 lainnya atas nama WNI namun dimodali orang asing. “Jenisnya dominan restoran dan bar, kemudian ada juga vila, serta jenis lain seperti penyewaan papan selancar,” pungkasnya. (adi)








