
MANGUPURA – Tim opsnal Reskrim Polres Badung menyita ratusan tabung gas LPG pada sebuah gudang di Jalan Raya Darmasaba, Abiansemal, Badung, Selasa (6/5/2025).
Gudang itu dipakai tersangka Yonatan Sunbanu alias Jon (46) mengoplos isi tabung LPG 3 kg subsidi ke gas LPG 12 kg dan 50 kg. Ia tercatat sebagai residivis kasus sama di wilayah Gianyar.
“Tersangka mengaku sudah setahun melakukan kegiatan mengoplos LPG di TKP,”ujar Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Said Husein, Jumat (9/5/2025).
Pelaku membeli tabung LPG 3 kg di sejumlah warung yang dalam sekali pembelian mencapai lima tabung.
Berapa keuntungan yang didapat ? “Dia tidak membuat rekapan hasil penjualan. Pengakuannya satu tabung 12 kg mendapat untung Rp130 ribu dan tabung 50 kg Rp360 ribu. Kami menduga LPG oplosan ini dijual ke restoran dan hotel,”ungkapnya.
Terungkapnya berdasarkan informasi masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mencurigai mobil pikap keluar gudang mengangkut LPG 12 kg dan 50 kg. Kendaraan itu dikemudikan BSL dan kernetnya ST. Keduanya dihentikan dan diajak kembali ke gudang.
Jon ketika diperiksa petugas tidak bisa menunjukkan izin usaha dan mengakui melakukan pengoplosan. Sementara, barang bukti yang disita berupa dua mobil pikap yang salah satunya masih baru, 30 tabung LPG 50 kg dengan rincian 19 tabung berisi dan 11 tabung kosong.
Kemudian, 49 tabung LPG 12 kg, dan 424 tabung LPG 3 kg. Turut diamankan 8 karung bekas es batu, cangkul kecil, sebilah blakas, 9 plastik segel untuk tabung 12 kg, 6 ikat segel tabung 50 kg, sekarung segel dan karet bekas tabung 3 kg, alat congkel karet, selas gas, 22 stik pemindah isi tabung, serta troli pemindah tabung. (dum)








