
DENPASAR – Tiga oknum anggota TNI Yonif 900/SBW berinisial Sertu KSY, Pratu MR, dan Prada PAH diduga melakukan penganiayaan terhadap Komang Juliartawan (31) asal Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.
Korban dirawat di RSUD Buleleng dan akhirnya meninggal. Perwakilan keluarga, Gede Kamar Yadnya (44) melaporkan adanya kejadian menimpa sang adik ke Subdenpom IX/3-1 Singaraja.
Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Candra dalam siaran pers menegaskan, ketiga oknum TNI telah diamankan dan masih dalam proses penyidikan intensif oleh Subdenpom IX/3-1 Singaraja sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia membeberkan, sebelum kejadian, korban menggelapkan dan menjual sepeda motor milik orang tua kandung Prada PAH. “Uangnya telah dihabiskan untuk berjudi sehingga membuat ketiga pelaku melakukan tindakan berlebihan (main hakim sendiri),”ujar Kolonel Candra.
“Tindakan cepat dan tegas telah kami ambil, dan kami terus berkoordinasi dengan pihak berwenang guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan obyektif,”imbuhnya.
Candra menegaskan, Kodam IX/Udayana menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, terlebih yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI. “Siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses secara hukum dengan tegas dan transparan,”tegasnya.
Ia mengimbau semua pihak untuk memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (dum)








