
BADUNG – Keberadaan toko modern yang telah masuk hingga pelosok desa mulai mendapat penolakan. Salah satunya terjadi di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung. Warga sepakat menolak pembangunan toko modern baru karena dapat mematikan usaha pedagang-pedagang kecil.
Penolakan ini terjadi di Banjar Adat Desa, Desa Adat Angantaka. Melalui paruman Banjar Adat, warga menolak pembangunan toko modern berjaringan baru di wilayahnya. Keputusan ini Berdasarkan surat bernomor : 001/BR.DS/ I/2025, tertanggal 6 Januari 2025, perihal Tidak Memberikan Rekomendasi Serta Izin Pasar Modern (minimarket). Kelian Banjar Adat Desa I Wayan Arta Yasa yang dikonfirmasi, Senin (21/4), membenarkan adanya penolakan dari krama Banjar Adat Desa terkait rencana pembangunan toko modern berjaringan baru di wilayahnya.
“Nggih benar, memang keinginan krama banjar yang sudah diputuskan melalui paruman banjar, menolak adanya pembangunan toko modern yang baru, khususnya di wilayah Banjar Adat Desa,”ungkapnya. Menurutnya, alasan penolakan yang juga sudah tercantum dalam berita acara paruman, adalah karena sudah berdiri beberapa toko modern berjaringan di Banjar Adat Desa.
Sehingga jika diberikan kembali pembangunan toko modern baru, akan bisa menutup pedagang-pedagang kecil tradisional yang ada. “Begitu aspirasi krama kami, sebagai prajuru kami wajib melaksanakannya,”ujarnya. Surat ini ditujukan juga kepada Perbekel Desa Angantaka, agar tidak memberikan izin atau rekomendasi pembangunan toko modern baru di wilayah Banjar Adat Desa, Desa Adat Angantaka. (lit)








