
BULELENG – Wakil rakyat yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) pembahas Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RP2LH) tahun 2025-2055 melakukan kunjungan kerja (kunja) di DPRD Kabupaten Buleleng.
Selain menyerap usul, saran serta masukan dari OPD terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng, pada kunja yang dipimpin Jro Nyoman Rai Yusha selaku Ketua Pansus RP2LH DPRD Provinsi Bali juga ditekankan pentingnya pencantuman sanksi dalam Perda tentang RP2LH Bali tahun 2025-2055 sebagai pengimplementasian falsafah Tri Hita Karana menuju terwujudnya keharmonisan lingkungan.
“Kunjungan kerja hari ini di Buleleng, kita lakukan untuk menyerap usul, saran serta masukan dalam memenuhi syarat formil dan materiil penyusunan Ranperda tentang RP2LH tahun 2025-2055 secara komperhensif,” ungkap Jro Nyoman Rai Yusha usai rapat dan diskusi di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Jumat (11/4/2025).
Rai Yusha didampingi wakil ketua dan anggota Pansus RP2LH tahun 2025-2055 DPRD Provinsi Bali antara lain Gede Harja Astawa dan I Komang Nova Sewi Putra menegaskan dalam penyusunan Ranperda RP2LH ini Pansus berkeinginan untuk dapat mencakup seluas-luasnya.
“Disamping ada naskah akademisnya, ada dokumen RPPLH nya, kita akan kaji dengan seksama sehingga semuanya terakomodir. Termasuk, bagaimana pengaturan pengenaan sanksi untuk mengurangi pelanggaran, karena kalau pelanggaran ini dibiarkan bagaimana kita bisa membangun secara berkelanjutan, ndak akan bisa,” tukasnya.
Berdasarkan aspirasi seperti banyaknya pelanggaran sempadan pantai dan sungai, galian C serta kawasan hutan yang berdampak pada lingkungan, Pansus berkomitmen untuk memastikan pencatuman pasal tentang sanksi atas pelanggaran terhadap Perda sebagai bagian dari langkah nyata pengimplementasian falsafah Tri Hita Karana dalam menjaga dan pelestarian lingkungan.
Senada dengan Ketua Pansus RP2LH tahun 2025-2055, Harja Astawa dan Nova Sewi Putra mengapresiasi rencana penundaan penetapan Ranperda RP2LH 2025-2055 menjadi Perda pada tanggal 15 April 2025 dan mendorong pencantuman pasal tentang pengenaan sanksi tegas dalam Ranperda RP2LH 2025-2055.
“Sehingga ada kepastian, payung hukum bagi aparat pemerintah dalam menjaga dan melestarikan lingkungan, maupun pengenaan sanksi baik administratif, denda dan pidana kurungan yang disesuaikan dengan aturan diatasnya. Karena, kalau Perda tidak dilengkapi pengaturan sanksi atas pelanggaran, itu kan ibarat macan ompong,” jelasnya.
Harja menegaskan, Perda dibuat sebagai ketentuan hukum yang mengikat untuk mengatur ketertiban dan keadilan khususnya dalam upaya menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
“Dan kita negera hukum, apapun tindakan pemerintah harus ada dasarnya dan pengaturan sanksi sangat melekat, kalau tidak ada tidak bisa berbuat apa, biaya buat Perda juga tingggi sehingga saya sarankan agar dilengkapi dulu jangan terburu-buru ditetapkan,” pungkasnya.(kar/jon)








