
DENPASAR – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Bali menyetujui Perubahan substansi hukum atas Perda 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan Bali dan Lingkungan Alam Bali.
Sepanjang perubahan tersebut tidak menyimpang dari tujuan awal pembentukan Raperda, serta semangat perubahan hanya dilakukan dan dimaknai sebagai dasar hukum untuk menciptakan efektivitas pelaksanaan Pungutan bagi Wisatawan Asing secara transparan, partisipatif dan selaras dengan semangat otonomi daerah Bali berkepribadian dalam kebudayaan.
Penegasan tersebut disampaikan lewat juru bicara Fraksi PDIP DPRD Bali Nyoman Suwirta pada Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan Kedua Tahun 2024-2025 pada Selasa (8/4/2025).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dengan dua agenda pembahasan; Raperda Provinsi Bali Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 Disampaikan dalam rapat parioutba ke 12 Masa Persidangan Kedua Tahun 2024-2025 pada Selasa (8/4/2025).
Jubir Fraksi PDI Nyoman Suwirta menyampaikan terhadap perubahan substansi penambahan dan penyesuaian dengan kebutuhan terutama perihal teknis pemungutan bagi wisatawan asing, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali menyadari sejatinya hakikat hukum memang seharusnya mengikuti perkembangan zaman, hal tersebut sesuai dengan adagium het recht hinkt achter de faiten aan yang berarti hukum senantiasa tertatih-tatih mengejar perubahan zaman.
Sehingga format perubahan substansi dalam Raperda Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan Dan Lingkungan Alam Bali memang perlu dilakukan.
“Kami sepakat dengan perubahan substansihukum tersebut. Sepanjang perubahan tersebut tidak menyimpang dari tujuan awal pembentukan Raperda, serta semangat perubahan hanya dilakukan dan dimaknai sebagai dasar hukum untuk menciptakan efektivitas pelaksanaan pungutan bagi Wisatawan Asing secara transparan, partisipatif, dan selaras dengan semangat otonomi daerah Bali berkepribadian dalam kebudayaan,”ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali juga sepakat terhadap perubahan Raperda tersebut sepanjang aspek formulasi perubahan tersebut mampu memperkuat kepastian hukum, menjaga harmonisasi, dan kesesuaian, serta menjamin keberlanjutan tujuan pembentukan Raperda.
Dalam paripurna tersebut PDIP juga memberikan catatan dalam porsi pengawasan secara holistik, bahwa setiap perubahan yang dilakukan tidak boleh membuka celah bagi penyimpangan teknis pelaksanaan pungutan, komersialisasi yang berlebihan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan hasil pungutan yang pada akhirnya dapat merugikan serta menjatuhkan citra dan marwah kearifan lokal Bali perspektif pandangan komunitas internasional.
“Kami sependapat terkait format penambahan substansi kerjasama pungutan dengan mitra manfaat atau collecting agent, dalam rangka optimalisasi dan efektivitas teknis pelaksanaan pungutan yang mana hal tersebut menjadi salah tujuan utama dari kebijakan pungutan ini,” katanya.
Untuk lebih memberikan kepastian hukum dan juga menghindari keragu-raguan dalam pelaksanaanya nanti, menurut hemat mereka perlu kiranya diatur lebih lan mengenai kriteria dan syarat perseorangan yang dapat menjadi mitra manfaat atau collecting agent serta teknis pelaksanaan kerjasama, sehingga perihal pengawasan pun ke depan dapat dilakukan secara lebih komprehensif.
“Perlu menjadi pencermatan mengingat sekalipun format penyelenggaraan pungutan dirumuskan untuk menjalin sinergi melalui partisipasi multipihak dan merupakan bukti keterbukaan Pemerintah Provinsi Bali, perlu dipersiapkan teknis yang matang sehingga perjanjian kerja sama menjadi sah, terukur dan sepenuhnya berorientasi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat,”katanya.
“Menyikapi dinamika daerah dan situasi dimasyarakat yang sangat dinamis, maka kami Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali memandang perlu dilakukan pencermatan holistik sebagai inventarisasi antisipasi celah dan kekosongan dalam pelaksanaan kebijakan ini,” lanjutnya.
Oleh karena itu, untuk memastikan implementasi yang lebih efektif dan menghindari adanya ambiguitas dalam pelaksanaannya, sekiranya perlu adanya pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur, yang diharapkan seluruh proses dan mekanisme pungutan dapat berjalan dengan jelas, terukur, dan lebih terarah, serta memberikan jaminan
kepastian hukum, yang pada akhirnya dapat mendukung tercapainya tujuan utama kebijakan ini, yaitu pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali secara berkelanjutan.
Sementara Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali yang disampaikan jubirnya Kade Arta Susila mengatakan Dalam penyampaian LKPJ, Gubernur mengatakan bahwa: pungutan bagi wisatawan asing merupakan sumber pendanaan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, setelah kurang lebih setahun penerapan Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) sejak 14 Februari 2024, ternyata masih ditemukan kendala dalam pelaksanaannya di lapangan.
Hal ini dapat dilihat dari jumlah kunjungan wisatawan asing yang berkunjung ke Bali pada tahun 2024, sebanyak 6.333.360 wisatawan, baru 2.121.388 yang membayar pungutan atau sekitar 33,5%. Kondisi ini menjadi landasan penting dari Gubernur Bali untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PWA.
“Terhadap alasan dan pertimbangan yang disampaikan Gubernur Bali terkait perubahan Raperda, Fraksi Gerindra-PSI pada prinsipnya turut mendorong perubahan dimaksud dengan catatan perubahan Raperda mesti bersifat menyeluruh atau setidaknya lebih luas dari usulan perubahan yang diajukan. Perubahan bisa diawali dari penamaan / judul Perda, konsiderans, dasar hukum serta materi muatannya sehingga akan lebih komprehensif, dan substansi lebih proporsional
dalam pengaturan PWA,”katanya.
Jubir Kade Arta Susila mengatakan Substansi Raperda tentang PWA, pada Pasal 13A menyebutkan Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan Pungutan bagi Wisatawan Asing dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain selaku mitra manfaat atau collecting agent.
“Fraksi Gerindra-PSI memandang perlu untuk mendapat penjelasan dari Sdr. Gubernur, siapa yang dimaksud dengan “pihak lain”, apa parameter obyektifnya sehingga pihak lain layak diajak kerjasama. Dan bagaimana fungsi pengawasan dapat dipastikan berjalan dengan baik dalam pelaksanaan kerjasama tersebut,” katanya.
Sementara mengenai pengaturan besarnya imbal jasa, pada Ranperda secara kuantitatif diatur dan ditetapkan paling tinggi 3 %. Fraksi Gerindra-PSI mempertanyakan kenapa pilihannya pada angka 3 kenapa tidak menggunakan angka yang lain?.
Menurut Fraksi Gerindra-PSI dan mengusulkan bahwa presentase mesti diatur secara proposional sesuai dengan jumlah pungutan yang masuk, karena jika ditetapkan paling tinggi 3% sangat potensial akan menggunakan presentase tertinggi tanpa menghitung jumlah pungutan yang diterima.
“Dalam bentuk Kerjasama yang akan dilakukan, Fraksi Gerindra-PSI berpandangan sebaiknya dituangkan dan dibuat secara Notariil dan perlu dibentuk lembaga pengawas independen untuk memperoleh hasil yang lebih maksimal, trasparan, dan akuntabel hal ini menjadi perhatian pentingnya pengawasan,”pungkasnya. (arnn)








