
MANGUPURA – Pemkab Badung memutus kerjasama pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mengwitani, dengan PT Reciki Mantap Jaya (Remaja). Hampir selama 2 tahun pihak ketiga ini mengelola sampah di TPST Mengwitani, namun gagal memenuhi komitmen kerja sama.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, AA Gede Dalem, saat dikonfirmasi, Rabu (19/3/2025), membenarkan pengelolaan sampah di TPST Mengwitani tidak lagi dilakukan oleh PT Reciki Mantap Jaya. “Ya benar, kerjasama dengan PT Reciki Mantap Jaya sudah diputus, karena tidak bisa melaksanakan komitmen dan kewajibannya,” ungkap Gung Dalem.
Komitmen yang tidak bisa dipenuhi oleh pihak ketiga ini diantaranya, tidak melakukan kewajiban pembayaran sewa lahan kepada Pemkab Badung. Selanjutnya komitmen mampu mengolah sampah sampai 300 ton per hari tak bisa dipenuhi. “Pada tiga bulan pertama, mereka mampu mengolah 30 ton per hari, setelah itu terus menurun kapasitasnya,” imbuhnya.
Ditambahkan Gung Dalem, PT Reciki Mantap Jaya sempat berjanji akan mengupgrade mesin untuk meningkatkan kapasitas. Sehingga masih diberikan tolerasi. Akan tetapi hingga Maret 2025 janji-janji tersebut tidak juga terpenuhi. “Saat mau diputus kerjasama, mereka kembali minta waktu untuk mengupgrade mesinnya, tapi sudah diputuskan untuk menghentikan kerja sama,” katanya.
Awal permasalahan pihak ketiga yang rencana awal melakukan kerjasama selama 5 tahun inj, lantaran produk RDF (Refuse Derived Fuel) hasil pengolahan sampah tidak ada yang membeli. Akibatnya pihak ketiga ini kekurangan pendapatan untuk membayar sewa lahan dan gaji pegawai. Pendapatan hanya dari pembayaran Rp 100 ribu per ton sampah yang diolah.
Saat ini pihaknya membuka kesempatan kepada pihak ketiga yang ingin bekerjasama pengolahan sampah di TPST Mengwitani. Hanggar pengolahan sampah milik PT Reciki Mantap Jaya sementara berhenti beroperasi. Kegiatan pengolahan sampah di TPST Mengwitani saat ini berlangsung pada hanggar milik DLHK Badung. (lit,dha)








