
DENPASAR – Mencuatnya polemik di media sosial dan di media cetak terhadap pembangunan hotel oleh PT. Step Up Solusi Indonesia di Lingkungan Banjar Ubung, Kelurahan Jimbaran, Sat Pol PP Provinsi Bali melakukan pendalaman terhadap semua perijinannya.
Pendalaman terhadap perijinan pembangunan tersebut dibahas dalam rapat yang digelar di Kantor Sat Pol PP Provinsi Bali, Renon Denpasar, Rabu (5/3/2025).
Dalam pertemuan tersebut melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan, PUPR, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Dinas Pariwisata.
Ka. Sat Pol PP Provinsi Bali Dewa Rai Darmadi dikonfirmasi via telepon menyampaikan, pertemuan dilakukan Rabu kemarin tetap belum tuntas. Sebab, dalam pertemuan itu, ada sejumlah dokumen dalam pemeriksaan terhadap perijinan akan pembangunan hotel oleh PT. Step Up Solusi Indonesia belum lengkap.
Dewa Rai mengatakan, alasan dilakukannya pertemuan tersebut menindaklanjuti apa yang telah viral di media sosial terhadap pembangunan hotel yang ada di pinggir pantai, di lingkungan banjar Ubung, Jimbaran.
“Kami masih terus melakukan pendalaman dan belum ditemukan masalah pelanggarannya. Kalaupun disebut melanggar ketinggian 25 meter, diukurnya dari mana? Menghitungnya ketinggian itu, ada rumusnya dan yang tahu rumusnya adalah Dinas PU,”ujar Dewa Rai Darmadi.
Ka. Sat Pol PP Bali Dewa Rai Darmadi menyebutkan dalam pertemuan kemarin, dari rumus yang dipakai menghitung ketinggian tersebut, sesungguhnya tinggi bangunan hotel yang dibangun mencapai 14 meter dan itu tidak ada yang dilanggar, khusus ketinggian bangunan. Bangunan-bangunan yang disebut melanggar, harus dilihat fungsinya juga.
Hasil pendalaman pembangunan ini dan perijinannya, nantinya akan diserahkan kepada Kabupaten Badung. Sebab, ketika nanti ditemukan adanya pelanggaran, pihak yang akan menindaklanjuti sekaligus memberikan sanksi bukan provinsi melainkan kabupaten Badung.
“Pembangunan ini bukan investasi oleh perusahaan asing sehingga provinsi tidak memiliki kewenangan dalam perizinannya melainkan ada di kabupaten Badung,”ujarnya.
Pihaknya berharap, dari ijin yang sudah dikantongi, ketika ada yang kurang dan belum lengkap, akan dikembalikan untuk dilengkapi agar sesuai dengan aturan yang ada.
“Kita tidak pernah anti dengan investasi, kita sangat mengharapkan investasi itu ada, tetapi investasi itu jangan pernah bertentangan dengan pariwisata Bali yang berkelanjutan,”pintanya.
Dewa Darmadi menambahkan, ketika ada dokumen perijinan yang belum lengkap supaya secepatnya bisa dilengkapi. Ketika tidak lengkap dan tidak bisa ditunjukan dokumennya, Ka. Sat Pol PP Bali minta supaya aturan tetap ditegakkan.
“Masalah sanksi ada pada kabupaten yang mengeluarkan ijin. Siapa yang menerbitkan ijinnya, maka dia yang memberikan sanksi,”pungkasnya. (arn/jon)








