
MANGUPURA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tahun 2025 telah ditetapkan, melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Badung, Kamis (12/12/2024). Akhirnya menetapkan sebesar Rp3,5 juta. Pada digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disperinaker) Badung tersebut, disepakati UMK Badung tahun 2024 sebesar Rp3.500.000.
UMK Badung tahun 2025 ini, naik sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024 yang besarannya Rp3.318.628,06. Kenaikan ini sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang memutuskan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5%.
“Jadi oleh amanat presiden diterjemahkan Kemnaker segitu kenaikannya (6,5%) dari Rp3,3 juta sekarang menjadi Rp3,5 juta per bulan,” ujar Kepala Disperinaker Badung I Putu Eka Merthawan dikonfirmasi usai pertemuan.
Dijelaskannya, kenaikan UMK ini sudah berdasarkan ketentuan dan pertimbangan yang matang. Berbagai argumentasi terkait kenaikan ini juga sudah dibahas oleh pihak-pihak terkait yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Badung.
Sejumlah arahan presiden yang menjadi pertimbangan dalam kenaikan UMK ini juga ada banyak argumentasi yang melatarbelakangi. Seperti argumentasi pertumbuhan ekonomi, argumentasi tingkat kunjungan wisatawan, lamanya length of stay.
Selain memutuskan UMK, pihaknya bersama Dewan Pengupahan juga telah memutuskan khusus hotel bintang lima wajib memberikan tambahan gaji merupakan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) dengan tambahan 1% dari UMK Badung tahun 2025.
Pejabat asal Sempidi ini menambahkan UMSK sementara hanya berlaku untuk hotel bintang lima untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) bila diberlakukan merata ke semua usaha.
“UMSK untuk hotel bintang lima ada tambahan persen dari UMK, nominalnya sekitar Rp 35 ribu. Kenapa terbilang kecil biar tidak memberatkan pengusaha dulu, karena UMK sudah tinggi,” ulas Eka Merthawan. Terkait keputusan UMK ini, Disperinaker Badung akan segera melakukan sosialisasi bahwa keputusan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024. (lit,dha)








