GIANYAR – Satreskrim Polres Gianyar menangkap selebgram berinisial IN yang mempromosikan judi online melalui akun Instagram.
Penangkapan perempuan asal Singaraja itu dibeberkan Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Kasat Reskrim AKP AKP M. Gananta kepada awak media, Senin (9/12/2024).
Polisi awalnya menangkap seorang pria berinisial NKS (21) yang bekerja pada sebuah situs website judi online di wilayah Banjar Pengambangan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
“Kami awalnya mendapat informasi ada orang tua yang anaknya sering bermain judi sampai pagi dan bolos sekolah. Kami langsung melakukan penelusuran dan ternyata dia main judi online. Awalnya dikira main game,” ujar AKBP Umar.
Penyelidikan yang dilakukan sejak November 2024 mengungkap orang yang terkait judol ini, yaitu NKS. Hasil penelusuran di media sosial, polisi menemukan wanita berinisial IN asal Singaraja.
IN memiliki 53 ribu pengikut dan dibayar Rp100 ribu untuk sekali endorse link judi online melalui Instagram.
“Pelaku diamankan di kosnya di Desa Buruan, Blahbatuh. Dia dengan sengaja mendistribusikan konten judi. Keuntungan dari setiap endorse sebesar Rp 100 per iklan, tergantung durasi iklan tersebut,” kata Gananta, menimpali Kapolres.
Gananta mengatakan, orang yang terpancing untuk bermain judi online karena endorse-an IN cukup banyak, karena dalam akunnya yang bersangkutan berpenampilan menarik.
“Informasi dari pelaku, dia mulai mempromosikan judi online sejak tiga bulan, namun kami masih dalami, karena ada saksi yang menyebutkan yang bersangkutan melakukannya lebih dari tiga bulan,” ungkapnya.
Gananta juga mengungkapkan bahwa IN mendapatkan akses mempromosikan judi online ini lewat teman-temannya yang kini masih dalam pengejaran. “Teman-temannya masih kita kejar. Sebab efek dari endorse judi online ini menjadikan banyak orang yang terpancing untuk bermain judi,”tegasnya.
Selain judol, Polres Gianyar dalam konferensi pers juga mengungkap kasus pengancaman oleh dua orang debt collector berinisial RP (29) dan HAD (24) di Jalan Bypass Dharma Giri, Kecamatan Gianyar.
Keduanya mengancam kreditur menggunakan senjata tajam dikarenakan tidak sanggup membayar utang.
“Barang bukti yang kami amankan 1 buah golok, 2 motor dan 3 buah hp dan sejumlah uang. Mereka kita amankan atas dasar laporan masyarakat setempat di TKP. Korbannya adalah seorang pedagang,” ujar AKP Gananta. (jay)