BulelengHukumKriminalTerkini

Timsus Raga Poleng Ungkap 6 Orang Pelaku ‘Endorse’ Judi Online

BULELENG – Polres Buleleng melalui Timsus Raga Poleng mengungkap sekaligus membekuk 6 orang terduga pelaku ‘endorse’ judi online (judol) di Buleleng.

Selain mengamankan terduga pelaku, pada penindakan hukum yang dilakukan berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia melalui Satgas Pemberantasan Judi Online sesuai Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 tahun 2024 juga berhasil disita handphone yang berisi akun istagram dan link penyelenggara judol yang dipromosikan.

“Dalam mendukung pelaksanaan tugas Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo selaku ketua harian penegakan hukum Satgas Pemberantasan Judi Online, Timsus Raga Poleng berhasil mengungkap 6 terduga pelaku tindak pidana endorse/promosi judi online melalui media sosial,” tandas Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat menggebar barang bukti pengungkapan pelaku endorse/promosi judi online di Mapolres Buleleng, Kamis (8/8/2024).

Kapolres Widwan didampingi Kasatreskrim AKP I Gusti Nyoman (IGN) Jaya Widura dan Kasi Humas AKP Gede Dharma Diatmika memaparkan dalam kurun waktu 2 minggu mulai tanggal 26 Juli 2024 sampai tanggal 07 Agustus 2024, timsus Raga Poleng melaksanakan pemantauan terhadap judol yang mengakibatkan banyak warga masyarakat terjerumus dalam judi online.

“Judi online tidak hanya menyasar masyarakat yang kurang mampu namun juga telah menyasar berbagai lini kelas masyarakat bahkan sampai menyasar beberapa oknum pegawai negeri. Dampaknya, tidak hanya terbatas kehilangan harta benda namun juga pada keharmonisan rumah tangga, timbulnya niat melakukan kejahatan lain, kekerasan bahkan tidak sedikit yang menimbulkan korban jiwa,” terangnya.

Selain upaya penguatan internal keluarga, pemberantasan judol yang praktiknya bersifat transnasional, lintas negara, lintas batas, dan lintas otorisasi juga dilakukan melalui penindakan hukum secara tegas.
Peninadakan hukum secara tegas, lanjut Kapolres Widwan telah dilakukan timsus Raga Poleng melalui pemantauan bersama Tim Cyber dan pengamanan terhadap pelaku ‘endorse’/promosi judol.

“Ada enam pelaku endorse/promosi judi online yang berhasil diamankan Timsus Raga Poleng dan telah menjalani proses hukum,” terangnya.

Terduga pelaku masing-masing berinisial LMW (24) beralamat Desa Kayu Putih Kecamatan Banjar, pemilik akun instagram mellyniawj dengan jumlah pengikut 183.000 followers, mempromisikan link HOPENG mendapat keuntungan Rp 500 ribu/minggu.

Pelaku berinisial MDS (26) beralamat Desa Pemuteran Kecamtan Gerokgak, memiliki akun instagram kocep.mm dengan pengikut 136.000 follower, mempromosikan link KERANG.LIFE mendapatkan penghasilan bulanan Rp 5.500.000,-/bulan dan bonus Rp 500 ribu.

Berikutnya pelaku berinisial LNK (20) beralamat Desa Suwug Kecamatan Sawan, selaku pemilik akun Instagram niakusuma._ dengan pengikut 116.000 followers, mempromosikan link judi online OCASLOT dengan keuntungan Rp 2 juta/minggu.

Berikutnya, pelaku bernisial VA (28) beralamat Banjar Dinas Kerobokan Kecamatan Sawan, memiliki akun instagram Vinha_Aprinita11 dengan pengikut 274.000 followers, mempromosikan link judi online KERANG.LIFE dengan keuntungan dengan total sebesar Rp. 28,5 Juta.

Kemudian pelaku berinisial NHS (18) beralamat Kelurahan Kampung Kajanan Kecamatan Buleleng memiliki akun instagram cuttiaaa dengan pengikut 26.000 followers mempromosikan link judi online UDIN88 dengan keuntungan total Rp 1,5 Juta/bulan.

Pelaku berinisial NSW (22) beralamat Desa Anturan Kecamatan Buleleng, memiliki akun instagram nandasintyaa_ dengan pengikut 30.200 followers, mempromosikan link judi online INDO SULTAN 88 dengan keuntungan Rp 400 ribu/minggu.

“Akibat perbuatannya, ke enam pelaku disangkakan pasal 303 ayat ( 1 ) KUHP dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat ( 2 ) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI. No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 10 Miliar,” pungkasnya. (kar/jon)

Back to top button