
BULELENG – Tahapan pesta demokrasi yang terus bergulir dan sudah telah melewati tahapan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu tingkat Nasional, tak membuat Bawaslu Buleleng berhenti melakukan penanganan laporan masyarakat.
Berdasarkan penelusuran dan klarifikasi terhadap pihak terkait, Bawaslu Kabupaten Buleleng memutuskan pengaduan dugaan hilangnya suara caleg DPRD Kabupaten Buleleng di TPS 13 Desa Panji yang dipicu munculnya perolehan suara sama 4554 atau ‘Kembar Buncing’ sesama caleg PDIP di Dapil IX Sukasada tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dilanjutkan.
“Iya benar, Bawaslu Kabupaten Buleleng memutuskan laporan dugaan hilangnya suara caleg di TPS 13 Desa Panji tersebut tidak memenuhi syarat, TMS untuk diproses lebih lanjut, dihentikan,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Kadek Carna Wirata dikonfirmasi usai memimpin Rapat Pleno Bawaslu Buleleng, Rabu (20/3/2024).
Carna didampingi Ketut Adi Setiawan selaku Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi menandaskan penghentian proses penanganan laporan No : 001/Reg/LP/PL/Kab/17.03/11/2024 terkait dugaan hilangnya suara caleg Putu Mangku Budiasa di TPS 13-Desa Panji yang diketahui saat munculnya perolehan suara sama ‘Kembar Buncing’ 4554 dengan caleg sesama parti Ni Made Lilik Nurmiasih, diputuskan karena tidak cukup bukti.
“Jadi, berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian yang kami lakukan bersama Gakumdu, tidak ada bukti cukup terkait adanya pelanggaraan yang diduga dilakukan oleh terlapor sebagaimana dilaporkan oleh pelapor,” terangnya.
Dugaan hilangnya suara caleg di TPS 13 Desa Panji ini juga sempat diajukan pada rapat pleno KPU Buleleng dan telah disikapi dengan membuka C-Plano dihadapan Bawaslu, PPK Kecamatan Sukasada serta saksi dari partai peserta Pemilu tahun 2024 dengan hasil nihil pelanggaran.(kar/jon)








