
BULELENG – Tahapan pesta demokrasi terus bergulir dan telah memasuki tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWK) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Setelah menuntaskan rapat pleno hasil penghitungan suara tingkat PPK/Kecamatan, seluruh kotak suara Pemilu tahun 2024 dari 9 Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Buleleng sudah masuk Gudang Logistik KPU Buleleng.
“Setelah rapat pleno terbuka hasil penghitungan suara Pilpres dan Pileg Tahun 2024 tuntas di tingkat PPK, hari ini seluruh kotak suara dari 9 Dapil/Kecamatan sudah terkumpul di Gudang KPU Buleleng,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana saat memantau masuknya kotak suara terakhir dari Dapil 5 Kecamatan Gerokgak, Jumat (1/3/2024).
Terkait hasil rapat pleno tingkat PPK, Dudhi membenarkan hasil perolehan suara terbanyak untuk Pileg DPRD Kabupaten Buleleng masih diraih PDI Perjuangan sebanyak 230.156 suara, sementara diperingkat kedua Partai Golkar dengan 95.780 suara dan peringkat ketiga Partai Nasdem yang meraih 48.653 suara.
“Sesuai jadwal, hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPK ini kita plenokan ketahap berikutnya yakni rapat pleno hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Buleleng tanggal 3 – 5 Maret 2024,” ungkapnya.
Terkait perolehan suara kembar di Dapil 9 Kecamatan Sukasada, Dudhi mengatakan akan disikapi sesuai aturan dan mekanisme yang ada.
“Kita sikapi sesuai aturan saja, mengacu PKPU No 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum,” ujarnya.
Dudhi menegaskan penetapan caleg terpilih dengan suara sama (kembar) seperti dialami dua caleg PDIP Lilik Nurmiasih dan Mangku Budiasa di Dapil 9 Kecamatan Sukasada diatur sesuai ketentuan pasal 29 PKPU No 6 tahun 2024.
“Dalam hal terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR memperoleh suara sah yang sama pada suatu Dapil, maka calon anggota DPR dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang,” jelas Dudhi mengutip pasal 9 ayat (1) PKPU No 6 tahun 2024.
Dalam hal persebaran perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih sama, penetapan calon terpilih anggota DPR didasarkan pada jenis kelamin, dengan ketentuan.
“Jika jenis kelamin 2 orang atau lebih calon anggota DPR berbeda, maka calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR; atau jika jenis kelamin 2 orang atau lebih calon anggota DPR sama, maka calon terpilih anggota DPR ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada DCT,” pungkasnya. (kar/jon)








