
BULELENG – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) Nopol DK 6690 UBA milik Arjuna beralamat di Jalan Gunung Semeru Kelurahan Kampung Singaraja Kecamatan Buleleng yang terjadi Kamis (1/2/2024) di sebelah Masjid NurulMubin depan TK NurulMubin di Jalan Gunung Semeru akhirnya terungkap.
Berdasarkan bukti permulaan cukup dan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Kota Singaraja membekuk terduga pelaku berinisial AH alias Agus Begok (36) dirumahnya di Jalan Gempol Gang Damarulan Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng.
“Berdasarkan bukti permulaan cukup dan hasil penyelidikan, Agus Begok telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pencurian sepeda motor,” ungkap Kapolsek Kota Singaraja I Komang Agus Sudarsana saat menggeber kasus curanmor ini di Mapolres Buleleng, Senin (19/2/2024).
Kapolsek Sudarsana didampingi Kasihumas Polres Buleleng AKP Gede Dharma Diatmika dan Kanisreskrim Polsekta Singaraja AKP Komang Sudarsana memaparkan, aksi curanmor ini terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polsek Kota Singaraja.
“Berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan spm Nopol DK 6690 UBA di Banjar Dinas Air Sanih Desa Jinengdalem Kecamatan Buleleng. Tim opsnal kemudian mengamankan pengemudi spm atas nama Komang Sudiarsa beralamat Jalan Pulau Komodo Gang Sabo Kelurahan Banyuning,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan Sudiarsa yang mengaku menggadai spm Nopol DK 6690 UBA senilai Rp 5 Juta, kemudian tim opsnal menangkap tersangka Agus Begok dirumahnya sekaligus mengamankan spm DK 6690 UBA sebagai barang bukti.
Dari penyidikan yang dilakukan, lanjut Kapolsek Sudarsana, tersangka Agus Begok mengakui perbuatannya, mengambil kunci kontak yang nyantol pada spm saat diparkir depan TK NurulMubin sekira tanggal 10 Januari 2024, kemudian lanjut mengambil spm korban saat diparkir dekat TK NurulMubin pada tanggal 1 Februari 2024.
“Modusnya kunci nyantol, tersangka dalam aksinya memanfaatkan kelengahan korban. Atas perbuatannya, Agus Begok yang mencuri spm, digadaikan senilai Rp 5 Juta dan hasilnya digunakan untuk foya-foya dan judi ini disangkakan telah melakukan tindak pidana k yang dicuri terlebih dahulu ini disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.(kar/jon)








