
BULELENG – Upaya mediasi dalam penyelesaian sengketa lahan antara Kelompok Usaha Bersama Nelayan Sarisegara (KUB-NS) dengan I Gusti Bagus Jayawangsa Khepakisan selaku pemegang SHM No 4696 Desa Bhaktiseraga seluas 14 are di Pantai Penimbangan Desa Bhaktiseraga Kecamatan Buleleng kembali bergulir.
Difasilitasi Perbekel Desa Bhaktiseraga I Gusti Putu Armada, BPN Buleleng mengundang para pihak untuk melaksanakan pemeriksaan lapangan sebagai dari tahapan penyelesaian sengketa.
“Iya, benar dari pihak BPN meminta bantuan kami untuk memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa lahan antara KUB-NS dengan saudara Gusti Bagus Jayawangsa selaku pemegang SHM No 4696 Desa Bhaktiseraga,” ungkap Perbekel IGP Armada usai pertemuan mediasi di Aula Kantor Desa Bhaktiseraga, Jumat (16/2/2024).
Perbekel Armada yang mengapresiasi semangat para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui musyawarah mengungkapkan, tahapan penyelesaian sengketa oleh pihak BPN Buleleng sepakat ditunda karena KUB-NS minta waktu untuk melakukan persiapan di lapangan.
“Sesuai agenda, pihak BPN hari ini menjadwalkan untuk pemeriksaan lapangan, namun karena pihak KUB-NS menyatakan belum siap dan minta waktu untuk dijadwal ulang, maka kegiatan pemeriksaan lapangan sepakat ditunda,” terangnya.
Sementara dari hasil pertemuan KUB-NS di Pantai Penimbangan telah disepakati dan segera diusulkan kepada BPN jadwal pelaksanaan pemeriksaan lapangan.
“Sesuai dengan hasil rapat pengurus dan anggota KUB-NS, kita siap dan segera bersurat ke BPN untuk melaksanakan pemeriksaan lapangan pada hari Senin, 19 Februari 2024,” pungkasnya.(kar/jon)








