BULELENG – Sidang perkara No. 109/Pid.Sus/2023/PN.Sgr terkait dugaan pencemaran nama baik mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dengan terdakwa I Nyoman Tirtawan, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB.
Selain mendengarkan keterangan saksi ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Gde Sastrawangsa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang dengan majelis hakim yang diketuai IGM Juliartawan didampingi Made Kushandari dan IGA Kade Ari Wulandari juga dilakukan penyerahan surat permohonan Persidangan setempat (PS) atau pemeriksaan lapangan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya.
“Sesuai agenda sidang hari ini, saya persilahkan kepada jaksa penuntut dan penasehat hukum terdakwa mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli ITE yang dihadirkan,” tandas IGM Juliartawan saat menyidangkan perkara di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kamis (4/1/2024).
Menyikapi kesempatan tersebut, Isnarti Jayaningsih dan I Made Heri Permana Putra selaku jaksa penuntut tak hanya mempertanyakan pengertian ITE, tapi juga sistem termasuk transaksi dan distribusi serta akun facebook yang digunakan untuk mengunggah konten berisikan kalimat yang diduga mencemarkan nama baik Putu Agus Suradnyana.
“Setiap konten yang dimuat pada akun disebut transaksi, data informasi yang dapat dilihat secara luas jika bersimbul bola dunia atau terbatas jika bersifat private. Terkait konten dimaksud, benar dikirim dari akun Tirtawan.com dengan simbul bola dunia, artinya bisa dilihat bebas oleh banyak orang meskipun tidak berteman akun facebook,” tandas Sastrawangsa usai menunjukkan link akun di hadapan majelis hakim, JPU dan penasehat hukum terdakwa.
Terkait keaslian akun sebagaimana pertanyaan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa, Sastrawangsa menyatakan tidak bisa memastikan karena harus ditelusuri lebih dalam.
Menyikapi jawaban saksi ahli, IGM Juliartawan selaku ketua majelis meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi ahli yang memahami ITE sekaligus pidana.
“Penuntut umum, saya minta saksi ahli pidana yang akan dihadirkan berikutnya juga mengetahui tentang ITE sehingga bisa membantu pemeriksaan perkara ini. Terkait surat permohonan sidang ditempat atau pemeriksaan lapangan yang diajukan terdakwa, akan kami putuskan setelah memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut untuk memberikan tanggapan atas surat permohonan yang diajukan,” tegasnya.
Untuk memberikan kesempatan kepada penuntut umum menghadirkan saksi dan menanggapi permohonan pemeriksaan ditempat, majelis hakim memutuskan persidangan ditunda untuk di lanjutkan pada Kamis (11/1/2024).
“Untuk memberi kesempatan penuntut umum menghadirkan saksi ahli pidana, maka sidang hari ini kita tunda dan dilanjutkan hari Kamis pekan depan,” pungkasnya. (kar/jon)