
BULELENG – Sidang perkara No. 109/Pid.Sus/2023/PN.Sgr terkait dugaan pencemaran nama baik mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dengan terdakwa I Nyoman Tirtawan, terus bergulir di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB.
Selain mendengarkan dua saksi yang dihadirkan JPU masing-masing Wayan Sutiani dan Made Sribudaya, pada sidang dengan majelis hakim yang diketuai IGM Juliartawan didampingi Made Kushandari dan IGA Kade Ari Wulandari juga disepakati pengajuan pemeriksaan setempat atau sidang lokasi.
“Sesuai agenda sidang hari ini, saya persilahkan kepada JPU dan kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan JPU,” tandas IGM Juliartawan saat menyidangkan perkara di Ruang Candra Pengadilan Negeri Singaraja, Kamis (28/12/2023).
Menyikapi kesempatan yang diberikan majelis hakim, IGP Adi Kusuma dan Eko Sasi Kirono selaku kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Garuda Yaksa tak hanya menekankan kapasitas saksi Sribudaya yang dihadirkan JPU karena mengomentari statmen kleinnya di akun FB Nyoman Tirtawan, tapi juga pengetahuan purnawirawan Polri ini terhadap sosok Putu Agus Suradnyana yang disebut kliennya melakukan perampasan tanah milik warga.
“Saya berkomentar karena pernyataan Pak Tirtawan menarik dan membela masyarakat, dan oleh penyidik saya dipanggil sebagai saksi. Dengan pak Agus Suradnyana secara pribadi tidak kenal, tapi sebagai warga masyarakat saya tahu, dia itu Bupati Buleleng. Iya, saat itu (viral di FB,red) masih jadi Bupati Buleleng,” tandas mantan anggota Polres Buleleng tersebut meyakinkan.
Sementara Luh Sutiadi saat ditanya JPU I Made Heri Permana Putra maupun PH terdakwa menyatakan tidak tahu tentang tuduhan pencemaran nama baik di FB.
“Saya staf pak Nyoman Tirtawan, saya tidak tahu apa saat dilakukan penggeledahan di rumah bos, saya kemudian pulang dan diantar suami ke Polres Buleleng untuk diperiksa dan menyerahkan HP. Saya tidak tahu akun FB bos saya, hanya tahu No HP saja,” tandas Sutiadi yang mengaku masih trauma, takut saat dilakukan penggeledahan dan diminta ke Polres Buleleng.
Setelah mendengarkan kesaksian Sutiadi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan 2 orang saksi ahli pada persidangan berikutnya.
“Guna memberikan kesempatan JPU untuk menghadirkan saksi ahli bahasa dan ahli ITE, sidang kita tunda untuk dilanjutkan Kamis, 4 Januari 2024,” tegas Juliartawan.
Sebelum sidang diakhiri, terdakwa Tirtawan melalui PH-nya IGP Adi Kusuma kembali menegaskan tentang permohonan dilakukannya sidang lokasi atau pemeriksaan setempat.
“Untuk memperjelas objek tanah warga yang terungkap pada persidangan dan dinyatakan dirampas, kami mohon majelis mengabulkan permohonan kami dengan segala konsekwensi yang harus dipenuhi, kami siap,” tegasnya.
Menyikapi permohonan tersebut, IGM Juliartawan selaku Ketua Majelis Hakim meminta PH terdakwa agar mengajukan permohonan pelaksanaan pemeriksaan setempat sesuai ketentuan yang ada.
“Segera ajukan permohonan untuk bisa kami pertimbangkan dan persidangan hari ini kita tunda, memberikan kesempatan kepada JPU menghadirkan saksi ahli, pada persidangan Kamis, 4 Januari 2024,” pungkasnya.(kar/jon)