
KLUNGKUNG – Ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu dan Pilpres 2024 berpotensi merugikan kepentingan negara, pemerintah dan masyarakat.
Penjabat (PJ) Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika mengingatkan ASN di lingkungan Pemkab Klungkung agar profesional menjaga asas netralitas sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Jendrika usai mengikuti sidang paripurna DPRD Klungkung, Selasa (19/12/2023) menyampaikan, selaku penjabat bupati dimana dirinya berstatus PNS, soal netralitas menjadi sesuatu yang utama. Jendrika berjanji tidak bakal mencederai amanat netralitas ASN sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Bagi Jendrika, apabila ASN tidak netral dalam Pemilu dampak yang paling terasa ASN itu menjadi tidak profesional dan program Pemkab maupun pemerintah atasan bisa tidak berjalan secara maksimal. Muara dari ketidaknetralan ASN bakal merugikan masyarakat secara umum.
Karena itu Jendrika yang Jumat (16/12/2023) lalu diangkat menjadi PJ Bupati Klungkung mengajak ASN di Pemkab Klungkung profesional dalam menyikapi konstelasi politik menjelang Pemilu dan Pilpres 2024.
ASN diingatkan tetap menjaga netralitas tidak berpihak secara langsung maupun tidak langsung terhadap para kontestan Pemilu maupun kandidat Pilpres 2024.
Pejabat asal Kubutambahan Buleleng ini juga mengajak ASN mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu 2024 dan Pilpres.
Ia menilai ASN menjadi komponen penting pemerintahan untuk menjamin berlangsungnya Pemilu dan Pilpres yang bersih.
“Kami selaku PJ Bupati sudah perintahkan pegawai di Pemkab Klungkung untuk tetap menjaga netralitas sebagai ASN. Tidak menjadi simpatisan atau langsung menjadi anggota partai politik. Itu yang kami tugaskan dan arahkan kepada pegawai,” tandas Jendrika.
Jka sampai ditemukan ada ASN terlibat langsung sebagai pengurus parpol, ikut kampanye, Jendrika minta Inspektorat Kabupaten Klungkung mengambil langkah tegas.
“Kami punya aparat Inspektorat yang akan melaksanakan tugas- tugas pengawasan. Saya selaku PJ Bupati akan tegas kalau seandainya ada ASN di Kabupaten Klungkung melanggar, kami tugaskan Inspektorat menindaklanjuti laporan masyarakat,” demikian Jendrika. (yan)








